KPK Juga Periksa Manajer Keuangan Internal Bank BJB Terkait Korupsi Iklan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan Internal Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Roni Hidayat Ardiansyah, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan iklan.
"Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/12/2025).
Budi belum merinci peran saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan penyidik akan mendalami keterlibatan setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pusaran kasus rasuah ini.
Baca Juga: Digarap KPK Enam Jam, Ridwan Kamil Bungkam Soal Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Bank BJB
Berdasarkan informasi dari KPK, Roni Hidayat Ardiansyah telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa pagi sekitar pukul 09.01 WIB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Kadiv Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; serta pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
Penyidikan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan dugaan selisih dana antara pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB dengan uang yang diterima sejumlah agensi iklan. Dengan total mencapai Rp222 miliar.
Baca Juga: Korupsi Iklan Jadi Gerbang Pembongkar Rente Lain di Bank BJB, Program CSR Ikut Disorot
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









