AKURAT.CO Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak agar Tim Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto benar-benar menghadirkan reformasi substantif di tubuh kepolisian.
ICJR menilai pembenahan Polri harus menyentuh akar persoalan, terutama terkait kewenangan besar aparat yang selama ini minim pengawasan yudisial.
Program Manager ICJR, Iftitahsari, menegaskan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini masih rawan penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam tahap penyelidikan yang kerap berlangsung tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
“Fase penyelidikan adalah titik paling rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Banyak kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM justru bermula dari proses penyelidikan yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iftitahsari dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, tanpa adanya judicial scrutiny, mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyelidikan dan penyidikan, praktik impunitas di kalangan aparat akan terus berulang.
“Kami mendesak agar Tim Reformasi Polri mendorong perubahan fundamental dalam RUU KUHAP, dengan memastikan adanya mekanisme check and balance untuk setiap tindakan aparat, termasuk sejak tahap penyelidikan,” tegasnya.
Selain itu, ICJR juga menekankan pentingnya penerapan prinsip habeas corpus dalam revisi KUHAP yang tengah disiapkan pemerintah.
Baca Juga: GMKI Nilai Putusan MKD Tepat, Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Nasional
Prinsip tersebut menjamin setiap orang yang ditangkap harus segera, paling lama dalam 48 jam, dihadapkan ke pengadilan untuk diperiksa legalitas penangkapannya.
“Habeas corpus adalah hak konstitusional yang harus dijamin dalam hukum acara pidana kita. Polisi tidak boleh menahan seseorang tanpa pengawasan pengadilan yang independen dan imparsial,” jelas Iftitahsari.
Ia menambahkan, penerapan habeas corpus dan judicial scrutiny akan menjadi langkah konkret menuju penegakan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
Iftitahsari menilai, pembentukan Tim Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025, yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, merupakan momentum penting untuk membenahi institusi kepolisian secara menyeluruh.
Namun, reformasi tersebut tidak boleh berhenti pada level seremonial.
“Tanpa perubahan struktural yang menyentuh akar masalah, reformasi kepolisian hanya akan menjadi slogan. RUU KUHAP adalah instrumen paling strategis untuk memastikan reformasi berjalan nyata dan menjamin akuntabilitas aparat penegak hukum,” tutup Iftitahsari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









