Akurat

Bos PT MEIS Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Pencemaran Nama Baik

Ahada Ramadhana | 1 November 2025, 06:45 WIB
Bos PT MEIS Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Pencemaran Nama Baik

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bos PT Mata Elang Production (MEIS), Hendra Lie, selama 10 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

Putusan vonis dipimpin Hakim Ketua, Yusti Cinianus, Radja didampingi Hakim Anggota, Hafnizar dan Wijawiyata.

"Menyatakan, terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim, dalam sidang pembacaan vonis.

Dalam perkara ini Hakim menjatuhkan vonis kepada Hendra Lie dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Vonis terhadap warga Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang sebelumnya memohon agar menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Hakim menjelaskan, video podcast terkait kasus ini berisikan fitnah atau hoaks yang kemudian dapat diakses oleh publik sehingga dapat merugikan Fredie Tan selaku korban.

Baca Juga: Lisa Mariana Diperiksa 44 Pertanyaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Soroti Hak yang Belum Dipenuhi

Dalam tayangan Youtube yang sempat viral, saksi Rudi S. Kamri berperan sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggung jawab akun Kanal Anak Bangsa. Sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber.

"Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast Youtube lalu mem-posting-nya sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023 hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral," jelas Hakim.

Terdakwa Hendra Lie secara gamblang telah menyerang kehormatan Fredie Tan, pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya.

Seperti menyebut korban sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi dan merugikan negara, bahkan menyebut pernah dicekal dan dijadikan tersangka.

Padahal, menurut Hakim, pernyataan yang dilontarkan Hendra Lie tidak dapat dibuktikan secara konkret. Hal ini terbukti dalam agenda sidang tahap pembuktian, terdakwa gagal menunjukan bukti-bukti yang mendukung ucapannya tersebut.

Sehingga perbuatan terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan dengan sadar melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang melalui elektronik.

Baca Juga: DPP AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik Bahlil

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur UU ITE terkait tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, mengatakan, terkait pembuktian unsur-unsur pelanggaran UU ITE harus membuktikan Pasal 27 Ayat 3.

Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.

Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap Pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak sengaja dengan melawan hukum

Menurutnya, podcast tersebut merupakan pasal delik aduan absolut, sehingga apabila dalam podcast itu terdapat yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa tidak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik yang dicemarkan.

Apabila terdapat yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya terhadap suatu penayangan podcast, maka pengelola, pemilik akun, host dan narasumber dapat dipidanakan.

Baca Juga: Memanas, Eks Karyawan Ashanty Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

"Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri. Jika di-posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan," jelas Flora.

Kuasa hukum Fredie Tan, Suriyanto, menyambut baik vonis tersebut yang telah memutus perkara dengan seadil-adilnya.

"Hal ini membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji. Yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat," ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar terdakwa dan khalayak untuk tidak lagi mengunggah, mengulas atau membuat berita-berita negatif yang menggiring opini bahwa kliennya Fredie Tan tersangkut kasus hukum.

"Kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan, klien kami," kata Suriyanto.

Dalam tayangan podcast tersebut digambarkan bahwa sosok Fredie Tan alias Awi sebagai seorang pengusaha hitam dan koruptor besar yang pantas dipenjara.

Baca Juga: Saksi Ahli ITE Sebut Tak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik di Kasus Nikita Mirzani

"Klien kami Bapak Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan beliau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti adalah fitnah," tegas Suriyanto, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Fredie Tan alias Awi sendiri dikenal sebagai pemilik PT Wahana Agung Indonesia Propertindo yang bekerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. dalam membangun dan mengelola gedung musik Stadium di Pantai Timur Karnaval Ancol. Atau dikenal sebagai Beach City International Stadium.

Perbuatan Hendra Lie, selaku bos PT MEIS, telah terbukti bersama-sama dengan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S. Kamri, membuat video podcast Youtube melalui akun Kanal Anak Bangsa. Berisikan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap orang lain yaitu korban Fredie Tan.

Adapun, Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di Beach City International Stadium dengan menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus (incrach) oleh pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi sehingga perjanjian sewa diakhiri.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK