KPK Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan hingga kini belum ada surat keputusan resmi yang diterbitkan, meski pemerintah telah mengumumkan pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat tersebut pada 10 Juni lalu.
"Terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya," kata Dian dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi: Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan yang Bersih dan Akuntabel" Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Puan Puji Prabowo Soal Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat hingga Sengketa Pulau
Empat perusahaan yang izin usahanya disebut telah dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT KWI Sejahtera Mining (Kawei Sejahtera Mining) dan PT Nurham.
Dian mengaku telah berupaya mencari informasi terkait keberadaan surat keputusan pencabutan empat IUP tersebut. Termasuk dengan menanyakan langsung ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
"Kami tanya ke Minerba, bilangnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM," katanya.
"Tanya BKPM 'belum ada surat dari Minerba.' Cek lagi 'oh, sudah masuk suratnya, sedang diproses'," sambung Dian.
Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan kebijakan pencabutan izin tambang yang diumumkan di Istana Negara.
"Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara. Tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali," ujar Dian.
Baca Juga: DPR Wanti-wanti: Jangan Sampai Kalau Konflik Reda, Aktivitas Tambang di Raja Ampat Jalan Lagi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








