Tak Penuhi Syarat, Permohonan PKPU Terhadap PT Asiana Senopati Ditolak

AKURAT.CO Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh Muhammad Marzuki terhadap PT Asiana Senopati. Putusan Perkara Nomor: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut diputuskan pada hari Senin (15/9/2025).
Menurut tim kuasa hukum PT Asiana Senopati, Arief Budiman, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum yang cukup dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Putusan ini menegaskan posisi hukum dan kondisi keuangan PT Asiana Senopati tetap sehat, solid, dan mampu memenuhi kewajiban kepada para mitra bisnisnya," kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemik dalam Investasi Tambang
Hingga saat ini, PT Asiana Senopati tetap fokus menjalankan kegiatan usahanya, terutama untuk penyelesaian proyek yang sedang berjalan dalam menjaga kepercayaan konsumen. Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, kepentingan konsumen tidak akan dirugikan.
"Perusahaan tetap berjalan dengan baik dan sehat, serta berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan stakeholder dan melanjutkan kegiatan usaha secara berkesinambungan," tambahnya.
Sementara itu terkait permasalahan yang diajukan oleh Muhammad Marzuki, Kuasa hukum PT Asiana Senopati lainnya, Welfrid Silalahi, mengatakan hal itu masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Dia menjelaskan, sebelum permohonan PKPU diajukan oleh Muhammad Marzuki, PT Asiana Senopati telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Baca Juga: Warga YVE Habitat Limo Depok Tolak Gugatan PKPU, Minta Hakim Berpihak pada Kemanusiaan
Di samping itu, PT Asiana Senopati juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Muhammad Marzuki.
"Hingga saat ini perkara pidana maupun perdata tersebut masih dalam proses hukum. Jadi klien kami bukan tidak ada itikad baik, tetapi utang itu masih dalam sengketa hukum," jelas Welfrid.
Dia menegaskan, pihaknya menghargai semua proses peradilan yang telah berjalan dan akan selalu patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. "Jadi semua clear and clean. Semua pihak harus menghormati putusan hukum pengadilan," tutup Welfrid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







