Tiga Hakim Pengadilan Niaga Jakpus Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

AKURAT.CO Tiga Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Selain ke Bawas, ketiga hakim tersebut juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi III DPR, Kamar Pengawas MA, Sekretaris MA, Dirjen Badilum MA, Ketua PN Jakpus dan Wakil Ketua PN Jakpus.
Tiga hakim yang dilaporkan tersebut berinisial F, MP dan K. Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana berat.
Laporan dilayangkan oleh advokat Antonius Mon Safendy dan Robertus Mujiyono dari Kantor Hukum Petrus Selestinus & Associates pada Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: IPW Minta Polri dan Mahkamah Agung Basmi Mafia Pailit
Pelapor adalah pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Nomor Perkara 281/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurut Antonius, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran berat oleh ketiga hakim tersebut dalam menangani Perkara Nomor 281/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Perkara Nomor 354/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan Perkara Nomor 355/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Antonius menjelaskan, temuan dugaan pelanggaran tersebut berawal dari pihaknya mengajukan gugatan PKPU tanggal 16 September 2025 dengan Nomor Perkara 281. Pihaknya saat itu mewakili klien berinisial DSS dan SG dengan termohon Eddy Edgar Hartono dan Erly Syahada alias Jenny Jauw.
"Sidang pertama 24 September 2025 atau delapan hari sejak terdaftarnya perkara tersebut di SIPP Pengadilan Niaga," ujarnya.
Kemudian sidang kedua digelar pada 1 Oktober 2025 dengan agenda tambahan legal standing. Sidang ketiga tanggal 8 Oktober 2025 dengan agenda jawaban Termohon I, Termohon II dan bukti surat permohonan.
Sidang keempat dilaksanakan pada 15 Oktober 2025 dengan agenda bukti termohon dan saksi termohon. Sidang kelima digelar tanggal 21 Oktober 2025 dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari Termohon I.
Sidang keenam jatuh pada 23 Oktober 2025 dengan agenda pembuktian ahli dari Termohon II. Kemudian sidang ketujuh jatuh pada tanggal 29 Oktober 2025 dengan agenda saksi Termohon I dan II.
Sementara, sidang kedelapan merupakan agenda kesimpulan yang digelar secara online pada tanggal 3 November 2025.
Baca Juga: Kasus Agnez Mo Tuai Polemik, DPR Minta Mahkamah Agung Turun Tangan
"Tanggal 10 November pembacaan putusan. Total waktu sidang selama 56 hari," kata Antonius.
Sayangnya, permohonan PKPU tersebut ditolak oleh majelis hakim. Akan tetapi, Antonius menegaskan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam perkara tersebut.
Saat putusan perkaranya dibacakan secara online, kata Antonius, pada saat yang sama telah terdaftar permohonan PKPU kepada Eddy Edgar Hartono dengan nomor 354 dan Erly Syahada alias Jenny Jauw dengan nomor perkara 355.
Antonius pun tidak mengetahui para pemohon dua PKPU tersebut. Namun, Antonius menduga pemohon perkara di atas adalah pihak yang terafiliasi dengan Eddy Edgar Hartono dan Erly Syahada alias Jenny Jauw.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Langsung Pengukuhan Seribu Hakim di Mahkamah Agung
Pasalnya, formulasi permohonan PKPU Perkara Nomor 354 dan 355 sama persis dengan formulasi pertimbangan hukum Putusan Perkara Nomor 281.
"Patut diduga keras pihak Eddy Edgar Hartono dan Erly Syahada alias Jenny Jauw telah mengetahui Putusan Majelis Hakim Perkara Nomor 281 terlebih dahulu," jelasnya.
Dugaan tersebut juga diperkuat dengan fakta dipercepatnya proses pemeriksaan permohonan PKPU Perkara Nomor 354 dan 355.
"Faktanya dalam tiga hari sejak sidang pertama tanggal 17 November 2025, permohonan PKPU Perkara Nomor 354 dan 355 sudah masuk dalam agenda kesimpulan pada tanggal 19 November 2025," katanya.
Baca Juga: Noverizky Menang Telak, Kasasi Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung
Antonius menjelaskan, sidang pertama permohonan PKPU Perkara Nomor 354 dan 355 dilakukan tujuh hari sejak pendaftaran tanggal 10 November 2025. Dalam waktu sepuluh hari sejak pendaftaran perkara sudah memasuki agenda kesimpulan.
Berdasarkan fakta tersebut, terdapat perlakuan diskriminatif kepada permohonan PKPU Perkara Nomor 281, yang jumlah agenda sidang sebanyak sembilan kali dan umur hari perkara sebanyak 56 hari.
Antonius menyebut para hakim yang menilai Perkara Nomor 354 dan 355 sangat diskriminatif. Sebab para hakim mempercepat proses pemeriksaan perkara dalam waktu tiga hari sudah masuk agenda kesimpulan. Hal tersebut sangat tidak masuk akal.
"Patut diduga keras sebagai tindakan intervensi, pelanggaran independensi, konflik kepentingan dan adanya dugaan tindak pidana berat," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









