Akurat

Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi

Mukodah | 18 Juni 2025, 21:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi

AKURAT.CO Firma hukum Noviar Irianto & Partners (NIP) Law Firm menyayangkan hasil rapat kreditor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani klien mereka, PT Pilar Putra Mahakam.

Dalam rapat yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, (Kamis, 12/6/2025), proposal perdamaian yang diajukan debitor ditolak oleh dua kreditor konkuren yakni PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama, meskipun kedua kreditor tersebut telah menerima pelunasan utang dari PT Pilar Putra Mahakam.

"Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU. Bagaimana mungkin kreditor yang telah dilunasi, atau yang masih memiliki klaim yang sedang disengketakan secara hukum, tetap dihitung suaranya dan bahkan menjadi pihak yang menentukan penolakan proposal," jelas Noviar Irianto, dari Noviar Irianto & Partners Law Firm, kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Bukan untuk Modal Kerja, Bos Sritex Pakai Uang Pinjaman Buat Bayar Utang dan Beli Tanah

Diketahui, tagihan PT Mitra Lautan Bersama sebesar Rp6,2 miliar telah lunas dibayar pada 15 April 2025, sementara tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dilunasi sehari berselang.

Adapun, sisa klaim dari Meratus Advance Maritim sebesar Rp5,67 miliar masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan belum diputus.

Namun demikian, menurut Noviar, suara dari kedua kreditor ini tetap dihitung dalam proses voting proposal perdamaian.

Dia menilai hal tersebut tidak selaras dengan prinsip dasar keadilan dan melanggar semangat PKPU itu sendiri.

Baca Juga: Arsjad Rasjid Cs. Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan Utang dan Kepailitan

"Kami menduga adanya konflik kepentingan karena kedua kreditor ini merupakan bagian dari Meratus Group. Artinya, mereka adalah perusahaan afiliasi atau sister company yang mungkin memiliki motif bisnis di luar hubungan hukum biasa," katanya.

Noviar juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan berbagai langkah hukum secara maksimal untuk menjaga kepentingan klien mereka.

Permohonan pencabutan PKPU bahkan telah diajukan ke pengadilan pada 28 Mei 2025, jauh sebelum rapat kreditor dilakukan, sebagai bentuk keberatan terhadap indikasi ketidaknetralan yang muncul.

Baca Juga: Jimmy Masrin Tegaskan Patuh Hukum, Kuasa Hukum: Ini Sengketa Utang, Bukan Korupsi

"Kami tidak tinggal diam. Semua upaya hukum sudah kami tempuh untuk memastikan proses ini berjalan adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Sayangnya, kekhawatiran kami terbukti, suara kreditor yang semestinya sudah tidak relevan tetap diperhitungkan dan bahkan menjadi kunci penolakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Noviar menekankan bahwa kliennya masih memiliki kondisi keuangan yang sangat sehat.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, total aset perusahaan mencapai Rp113,9 miliar. Jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan total klaim dalam proses ini.

Baca Juga: Pengamat: Rupiah Kembali ke Level 1998, tapi Utang Melonjak 7 Kali Lipat

Menurutnya, PKPU seharusnya menjadi ruang penyelamatan bagi perusahaan yang masih punya kemampuan membayar, bukan justru dimanfaatkan untuk mendorong debitor ke jurang kepailitan.

"Proses hukum harus dijalankan dengan integritas. Jangan sampai PKPU berubah menjadi alat tekan oleh pihak-pihak yang punya agenda tersembunyi. Kami tetap percaya pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif," tutup Noviar.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK