Akurat

Tangani Korupsi CSR BI, KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha

Oktaviani | 3 September 2025, 12:25 WIB
Tangani Korupsi CSR BI, KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI, Iman Adinugraha, terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hari ini KPK memanggil Saudara IA selaku wiraswasta untuk dilakukan pemeriksaan (kasus korupsi CSR BI) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).

Budi menjelaskan, Iman Adinugraha telah mengonfirmasi kehadirannya. Dalam pemeriksaan, penyidik akan mendalami pengetahuannya terkait aliran uang maupun aset salah satu tersangka yakni Anggota DPR RI, Heri Gunawan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Lagi Satori dan Heri Gunawan

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan KPK. Pada Senin (1/9/2025), penyidik memanggil dua tersangka sebagai saksi yaitu Heri Gunawan dan Anggota DPR RI, Satori.

Keesokan harinya, Selasa (2/9/2025), keduanya kembali dipanggil untuk diperiksa.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain, yakni:

Baca Juga: Catat, Penyaluran CSR BI-OJK Bukan ke Anggota DPR

1. MN, Staf Administrasi Komisi XI DPR RI
2. NN, Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan sekaligus perangkat Desa Panongan
3. AJ, Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan
4. MFH, Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB cabang Sumber
5. SAF, Teller Bank BJB cabang Sumber
6. AM, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon
7. AA, Bendahara Yayasan Al Fadilah Panongan
8. DS, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Cirebon.

Sebelumnya, KPK memastikan akan mendalami penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Dana itu disebut diterima mayoritas anggota Komisi XI DPR RI.

Bahkan, Satori sempat mengakui bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI menikmatit dana tersebut. Namun sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Satori (Fraksi Partai Nasdem) dan Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra).

Baca Juga: Satori dan Heri Gunawan Sudah Tersangka, KPK Bidik Anggota DPR Lain Penikmat Dana CSR BI-OJK

"Mulai terjadinya perbuatan melawan hukumnya adalah ketika dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, justru dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (8/8/2025).

Selain keduanya, KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada anggota Komisi XI DPR RI lainnya, yaitu Fathan Subchi (Fraksi PKB), Ecky Awal Mucharram (Fraksi PKS), Fauzi Amro (Fraksi Nasdem), Rajiv (Fraksi Nasdem), Dolfie (Fraksi PDIP) dan Amir Uskara (Fraksi PPP).

Beberapa di antaranya telah dipanggil sebagai saksi, termasuk Staf Administrasi Komisi XI DPR RI, Mohamad Mu'min.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru dan BRI Bahas Penguatan Koperasi Melalui CSR dan Edukasi Keuangan

"Yang paling utama dalam penanganan perkara ini, selain aliran dana dari BI maupun OJK, adalah memastikan apakah uang itu digunakan sesuai dengan peruntukannya," ujar Asep.

KPK juga mendalami alasan BI dan OJK menyalurkan dana CSR kepada Komisi XI DPR RI. Sebab, dana tersebut bisa saja disalurkan ke yayasan lain, bukan kepada yayasan yang dimiliki atau terafiliasi anggota dewan.

Dari hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Baca Juga: CSR PT Kristalin Berikan Uang dan Mobil ke Warga Papua: Total Bantuan Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, masing-masing Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Heri Gunawan dan Satori juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Kawasan Industri Morowali Raih Tiga Penghargaan CSR Nasional

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK