Akurat

Menteri Hukum: Kasus Paulus Tanos Masih Tunggu Putusan Pengadilan Singapura

Paskalis Rubedanto | 25 Agustus 2025, 14:45 WIB
Menteri Hukum: Kasus Paulus Tanos Masih Tunggu Putusan Pengadilan Singapura

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa proses hukum terkait tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tanos, masih berjalan di Singapura. Saat ini, pemerintah Indonesia menunggu keputusan pengadilan di negara tersebut.

"Paulus Tanos sementara masih berlangsung. Sidangnya sudah dua kali diputuskan, yang bersangkutan minta penundaan penahanan tapi sudah dua kali juga diputuskan oleh pengadilan Singapura," kata Supratman usai rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa memprediksi langkah hukum selanjutnya karena hal itu berada di bawah kewenangan otoritas Singapura. "Kita tunggu pengadilan Singapura bersidang untuk pemeriksaan substansinya," ujarnya.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Gencarkan Diplomasi Imperatif untuk Pulangkan Paulus Tanos

Ketika ditanya kemungkinan pemulangan Paulus Tanos ke Indonesia, Supratman menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan sebelum ada keputusan pengadilan di Singapura. 

"Paulus Tanos kita harus menunggu putusan pengadilan ya. Itu otoritas Singapura, enggak bisa kita campur," tegasnya.

Paulus Tanos merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

Dia diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan pembagian fee yang melibatkan sejumlah pihak. Keberadaannya di Singapura membuat proses hukum menghadapi tantangan, termasuk dalam hal eksekusi penahanan dan pemulangan ke Indonesia.

Tanos sebelumnya pernah berupaya mengaburkan kewarganegaraan, dengan adanya pengakuan kewarganegaraan dari negara lain. Kini upaya yang sama kembali dilakukannya, dengan mengajukan penangguhan penahanan atas kejahatannya yang disidangkan di Singapura. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.