Setya Novanto Bebas Bersyarat, Simak Kilas Balik Kasus Korupsinya di Sini!

AKURAT.CO Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) adalah terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP). Ia divonis 15 tahun pada 24 April 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) sehingga hukumannya dipangkas jadi 12 tahun 6 bulan, dengan denda Rp500 juta dan kewajiban uang pengganti setara US$7,3 juta (dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan). Setelah syarat-syarat dipenuhi, Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 dari Lapas Sukamiskin dan wajib lapor hingga 1 April 2029. Ini rangkuman menyeluruh—modus, kronologi, vonis, PK, hingga status hukum terbarunya.
Mengapa kasus e-KTP besar dan penting?
Proyek e-KTP bernilai sekitar Rp5,9 triliun dan oleh penyidik serta majelis hakim dinyatakan merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun—menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar era reformasi. KPK memotret adanya kongkalikong eksekutif–legislatif–swasta. Uraian interaktif Kompas menampilkan tahapan pembahasan anggaran, aktor, serta fakta persidangan kunci.
Modus Korupsi: dari penganggaran sampai pengadaan (versi dakwaan & fakta persidangan)
Skema yang terungkap di persidangan menunjukkan rekayasa sejak tahap penganggaran (2010–2011). Pengusaha Andi Agustinus (Andi Narogong) disebut menjadi penghubung antara pejabat Kemendagri dan politisi DPR untuk mengamankan anggaran serta pemenang proyek (konsorsium PNRI). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) digelembungkan, kontrak diakali lewat adendum, dan fee disiapkan bagi sejumlah pihak.
Dalam rangkuman VIK Kompas, terpapar kesepakatan “51% untuk belanja riil, 49% untuk fee/keuntungan”—antara lain untuk pejabat Kemendagri (7%), anggota Komisi II DPR (5%), kelompok politik tertentu, serta keuntungan pelaksana. Majelis hakim juga menilai proses pengadaan diatur (panitia lelang/PPK) agar mengarah ke konsorsium tertentu. Setya Novanto didakwa mengintervensi penganggaran–pengadaan dan diperkaya melalui aliran dana, termasuk jam tangan Richard Mille; kewajiban uang pengganti US$7,3 juta ditetapkan bersamaan dengan vonis. (Catatan: tidak semua nama yang disebut di dakwaan terbukti menerima uang pada putusan tertentu; peletakan tanggung jawab mengikuti amar vonis masing-masing terdakwa.)
Kronologi Lengkap: dari “tiang listrik” sampai penjara
2010–2011 — Pra-proyek & anggaran. Pembahasan anggaran e-KTP di DPR; menurut rekonstruksi KPK (dibawa ke persidangan), terjadi pertemuan-pertemuan antara pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan rekanan untuk membahas “fee” dan pemenang proyek.
2011–2013 — Pengadaan & eksekusi. Pengaturan tender, penggelembungan HPS, serta adendum disebut dalam dakwaan/fakta sidang. Konsorsium PNRI dan perusahaan terkait muncul dominan.
2014–2017 — Perkara awal & efek domino. KPK lebih dulu menyeret Irman dan Sugiharto (Kemendagri) ke pengadilan; persidangan membuka banyak fakta soal aliran dana dan pengaturan proyek.
2017 — Dua kali tersangka & drama penangkapan.
-
17 Juli 2017: Setnov pertama kali jadi tersangka KPK, lalu menang praperadilan 29 September 2017 sehingga statusnya gugur.
-
10/31 Oktober–10 November 2017: KPK kembali menetapkan tersangka.
-
15–16 November 2017: Muncul peristiwa yang populer disebut “tiang listrik”—kecelakaan mobil saat Setnov menghindari penjemputan paksa; kasus ini berbuntut perkara obstruction of justice untuk pihak-pihak yang dianggap menghalangi penyidikan.
-
19 November 2017: Setnov ditangkap dan ditahan KPK.
2018 — Persidangan & vonis.
-
24 April 2018: Vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 3 bulan), uang pengganti US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar (subsider 2 tahun), serta pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani pidana.
2019 — Pelanggaran izin berobat.
-
Video Setnov terlihat di toko bangunan di Bandung saat statusnya izin berobat memicu sanksi pemindahan ke Lapas Gunung Sindur (pengamanan maksimum).
2025 — PK dikabulkan & pembebasan bersyarat.
-
4 Juni 2025: Mahkamah Agung mengabulkan PK (No. 32/PK/Pid.Sus/2020) dan memangkas vonis jadi 12 tahun 6 bulan; pencabutan hak politik dipotong jadi 2,5 tahun.
-
16 Agustus 2025: Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, setelah membayar penuh uang pengganti Rp49.052.289.803 (sisa setelah perhitungan) dan denda Rp500 juta; wajib lapor sampai 1 April 2029. Rincian administrasi PB-nya tercantum dalam SK PB No. PAS-1785.PK.05.09 Tahun 2025 dan dokumen Bapas/Dirjen PAS.
Vonis & Kewajiban Keuangan: apa saja yang dibayar?
Amar vonis Tipikor (2018) memuat tiga komponen utama: pidana badan, denda Rp500 juta, dan uang pengganti setara US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan. Ketika PK dikabulkan (2025), pidana pokok dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan dan pencabutan hak politik menjadi 2,5 tahun; kewajiban uang pengganti tetap, dan—menurut keterangan resmi Ditjen PAS serta dokumen yang ditunjukkan kuasa hukum—sisa UP sekitar Rp49,05 miliar telah dilunasi sebelum PB diterbitkan.
Obstruction of Justice: efek “tiang listrik”
Peristiwa kecelakaan menjelang penangkapan memicu perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo diproses hukum dan divonis bersalah pada 2018 karena dinilai terlibat menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus e-KTP yang menyeret Setnov. (Referensi media arus utama memberitakan putusan ini sebagai bagian dari rangkaian perkara e-KTP).
Pembebasan Bersyarat 16 Agustus 2025: status, syarat, dan wajib lapor
Fakta kunci yang terkonfirmasi dari otoritas pemasyarakatan:
-
Tanggal PB: 16 Agustus 2025 dari Lapas Sukamiskin (Bandung).
-
Dasar hukum: SK PB No. PAS-1785.PK.05.09 Tahun 2025, setelah PK MA 4 Juni 2025 memangkas masa pidana.
-
Kewajiban finansial: Denda Rp500 juta dan UP Rp49,052 miliar (sisa setelah perhitungan dari kewajiban US$7,3 juta – Rp5 miliar) telah dibayar, dibuktikan melalui sertifikat KPK dan dokumen perbankan ke Ditjen PAS.
-
Masa pengawasan: Wajib lapor hingga 1 April 2029 kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Keterangan tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jabar dan Juru Bicara Ditjen PAS, serta ditulis rinci oleh detikcom (lengkap dengan nomor SK PB), dan ANTARA (kantor berita nasional) menegaskan status “bebas bersyarat” artinya tetap dalam pengawasan & wajib lapor.
Catatan: Sehari setelah PB, seorang pejabat pusat sempat mengatakan “tidak ada wajib lapor” saat menjawab pertanyaan media—menyinggung aspek lain (denda/UP). Namun klarifikasi teknis dari Ditjen PAS/Bapas—serta berita yang memuat nomor SK PB—menegaskan status wajib lapor sampai 1 April 2029. Pada PB, kewajiban lapor adalah elemen standar selama masa percobaan.
Ringkasan Hukum dalam 6 kalimat
-
Proyek e-KTP bernilai Rp5,9 triliun; kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.
-
Modus: rekayasa sejak penganggaran, pengaturan pemenang tender, mark-up, dan pembagian fee lintas aktor.
-
2017: Setnov dua kali jadi tersangka; drama “tiang listrik”; ditangkap 19 November 2017.
-
24 April 2018: Vonis 15 tahun, denda Rp500 juta, UP US$7,3 juta – Rp5 miliar, cabut hak politik 5 tahun.
-
4 Juni 2025: PK MA mengurangi pidana jadi 12,5 tahun dan hak politik jadi 2,5 tahun.
-
16 Agustus 2025: Bebas bersyarat, UP & denda lunas, wajib lapor s/d 1 April 2029.
FAQ
Apa kerugian negara dalam kasus e-KTP?
Sekitar Rp2,3 triliun.
Berapa vonis awal Setya Novanto?
15 tahun penjara, denda Rp500 juta, UP US$7,3 juta – Rp5 miliar, serta pencabutan hak politik 5 tahun.
Apa perubahan setelah PK MA 4 Juni 2025?
Pidana pokok menjadi 12 tahun 6 bulan dan pencabutan hak politik menjadi 2,5 tahun; komponen denda & UP tetap.
Kapan Setya Novanto bebas bersyarat dan apakah wajib lapor?
16 Agustus 2025; wajib lapor hingga 1 April 2029, sesuai keterangan Ditjen PAS/Detik (tercantum nomor SK PB PAS-1785.PK.05.09/2025).
Apakah uang pengganti sudah dibayar?
Menurut dokumen yang dikutip media dan keterangan Ditjen PAS, sisa UP sekitar Rp49,052 miliar serta denda Rp500 juta telah dibayarkan sebelum PB.
Baca Juga: KPK Segera Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur: Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Baca Juga: Usai Geledah Kantor Maktour, KPK Bongkar Dugaan Hilangnya Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








