KPK Panggil Direktur Komersil dan Teknik PT Jembatan Nusantara dalam Penanganan Korupsi ASDP

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Direktur Komersil dan Teknik PT Jembatan Nusantara, Hendriawan N Kuncoro (HNK), Kamis (5/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Hendriawan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Baca Juga: Korupsi ASDP, KPK Periksa Direktur Pemasaran Perumnas
Selain dari pihak PT Jembatan Nusantara, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Alfiantori (ALF) dari Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan ASDP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama ASDP 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Dari empat tersangka, tiga telah ditahan, mereka adalah Dirut ASDP 2017-2025, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Pimpinan KPK Jilid VI Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi di ASDP
Sementara terhadap Adjie belum dilakukan penahanan.
Atas perbuatan para tersangka, KPK menduga kasus ini merugikan keuangan negara hampir sembilan ratus miliar.
"Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000," kata Budi.
Baca Juga: KPK Beri Sinyal Tambah Tersangka di Kasus Korupsi ASDP
Terbaru, KPK telah melakukan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya.
Dari sana disita uang tunai kurang lebih Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, satu jam tangan mewah bertahtakan berlian serta cincin berlian.
Baca Juga: KPK Bidik Internal ASDP Lainnya di Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









