KPK Usut Aliran Uang Haram dari Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar jejak uang panas dari praktik pemerasan yang diduga terjadi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2020 hingga 2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, penyidik sedang mendalami aliran dana mencurigakan yang diduga berasal dari agen-agen tenaga kerja asing (TKA).
Dana tersebut disebut-sebut sebagai bentuk suap untuk mempercepat dan meloloskan proses penerbitan izin kerja bagi TKA.
"Empat saksi sudah diperiksa hari ini. Fokus kami pada jejak aliran uang dari para agen TKA yang mengurus dokumen di Kemenaker," ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Para saksi yang diperiksa seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah:
-
Gatot Widiartono (GW), Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA periode 2021–2025
-
Putri Citra Wahyoe (PCW), mantan Petugas Saluran Siaga RPTKA sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA
-
Jamal Shodiqin (JS), Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama
-
Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda sejak 2018
Baca Juga: Universitas Tokyo Siaga Tampung Mahasiswa Harvard yang ‘Terbuang’
Keempatnya diduga mengetahui atau terlibat dalam skema perizinan TKA yang menyimpang dari prosedur semestinya.
KPK sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Meski identitas lengkap dan status masing-masing tersangka—apakah pejabat negara atau pihak swasta—masih dirahasiakan, Budi menegaskan bahwa mereka diwajibkan bersikap kooperatif.
"Ini peringatan keras, kami minta semua pihak yang terlibat untuk terbuka dan tidak menghalangi proses hukum," ucap Budi.
Kasus ini sendiri mencuat dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), unit yang mengatur segala hal terkait perizinan TKA di Indonesia.
Dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang disebut telah berlangsung sistemik selama tiga tahun.
KPK memastikan penyelidikan akan terus diperluas, mengingat potensi kerugian negara dan dampaknya terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










