Korban Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Harus Diberi Perlindungan Fisik dan Mental

AKURAT.CO Polri diminta segera mengusut tuntas grup Facebook Fantasi Sedarah, dan memproses hukum para pelaku. Sebab, grup media sosial ini sangat meresahkan masyarakat karena membagikan pengalaman hubungan sedarah atau inses.
Anggota Komisi III DPR RI, Surahman Hidayat, mengatakan para pelaku layak dijerat dengan pasal berlapis, karena selain melakukan aksi pencabulan terhadap keluarga sedarah, bahkan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur, pelaku juga mempublikasikan cerita dan mendistribusikan foto, dan melakukan barter cerita dengan pelaku lainnya.
"Keberadaan grup fantasi sedarah sangat menjijikan dan menciderai nilai-nilai kesusilaan dan agama. Geram rasanya terhadap ayah yang begitu tega melakukan tindakan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Seharusnya ayah menjadi pelindung bukan justru menjadi predator bagi anaknya sendiri," kata Surahman, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Meski Sudah Ditutup, Admin Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Harus Ditangkap
Selain itu, korban juga membutuhkan perlindungan fisik dan mental. Korban membutuhkan pendampingan dalam proses hukum, bantuan hukum, serta rehabilitasi psikologis dan medis untuk pemulihan mental dan fisik korban.
"Dalam kasus ini banyak korban yang membutuhkan perlindungan fisik dan mental, apalagi korban anak-anak yang telah disebarkan identitasnya dan ceritanya dalam grup tersebut. Korban harus segera diselamatkan dan rehabilitasi psikologis dan medis untuk pemulihan mental dan fisiknya," tambah dia.
Sebelumnya, dia mengapresiasi kesigapan Divisi Humas Polri dalam merespon informasi dari masyarakat dan kesigapan Kementerian Komunikasi dan Digital, yang telah memblokir grup fantasi sedarah di facebook.
"Saya mengapresiasi kesigapan Polri dalam merespon informasi dari masyarakat dan kesigapan Kementerian Komdigi yang telah memblokir grup fantasi sedarah di facebook," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






