AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lapas tersebut sejak Selasa, 25 Maret 2025.
Eksekusi badan dilakukan menyusul tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo
Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.
Selain divonis penjara 12 tahun, Syahrul Yasin Limpo juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan USD30 ribu.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
"KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30 ribu US dolar," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Hingga saat ini, Syahrul Yasin Limpo diķetahui baru membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp27,3 miliar.
"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut. Adapun, beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," tutur Budi.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Ulang Cucu Syahrul Yasin Limpo
Dalam kasusnya, Syahrul Yasin Limpo divonis bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dengan dua anak buahnya yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Total uang yang diraup Syahrul Yasin Limpo dari perbuatan yang dilakukan melalui dua anak buahnya mencapai Rp44,2 miliar dan USD30 ribu.
Baca Juga: KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo
Dari pengembangan pengusutan kasus itu, KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








