AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Rabu (9/4/2025).
Djoko Soegiarto Tjandra diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, Djoko Tjandra pernah bertemu dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dikonfirmasi tentang pertemuan yang bersangkutan dengan HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Tessa, kedua orang tersebut membahas sesuatu yang diduga bersinggungan dengan perkara, namun tidak bisa detail disampaikan.
Baca Juga: KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap Harun Masiku
"Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Soegiarto Tjandra) kepada HM untuk membantu mengurus sesuatu. Detailnya belum bisa disampaikan saat ini," jelasnya.
"Nanti saya tanyakan ke penyidik, bisa disampaikan ke teman-teman atau belum," kata Tessa, saat didalami mengenai sesuatu diduga berkaitan perkara.
Jubir berlatar belakang penyidik ini memastikan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan untuk memperkuat peristiwa tersebut.
Pernyataan yang disampaikan KPK tersebut membantah pengakuan Djoko Tjandra yang mengaku tidak kenal Harun Masiku, yang diketahui sebagai pengacara sekaligus mantan kader PDIP.
"Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita," kata Djoko Tjandra setelah menjalani pemeriksaan KPK.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkit Kasus Djoko Tjandra Saat Bahas CCTV Duren Tiga
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan.
Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum. Salah satunya dengan meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah OTT dilakukan.
Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Napoleon Bonaparte Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Adapun, terkait suap, Hasto bersama-sama sejumlah pihak diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU RI 2017-2022, serta Agustiani Tio F. terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz.
Belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








