Jimmy Masrin Tegaskan Patuh Hukum, Kuasa Hukum: Ini Sengketa Utang, Bukan Korupsi

AKURAT.CO Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit), Jimmy Masrin, menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum secara terbuka dan kooperatif.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambilnya sebagai Dewan Komisaris selalu berlandaskan tata kelola perusahaan yang baik dan tidak bermaksud merugikan negara.
"Keputusan yang saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy merupakan langkah korporasi yang sah, tanpa niat melakukan tindak pidana korupsi atau merugikan negara," ujar Jimmy, Selasa (26/3/2025).
Jimmy saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari di Rutan KPK sejak 20 Maret 2025, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso, membantah tuduhan kerugian negara sebesar USD60 juta.
Menurutnya, utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021, melibatkan dua entitas afiliasi, PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) dan PT Pada Idi (PT PI).
Baca Juga: TNI Dapat Peran Baru Tangani Ancaman Siber, Fokus Jaga Pertahanan Negara
Ia menegaskan, hingga 12 Maret 2025, kedua entitas tersebut masih memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian restrukturisasi.
Status pembayaran juga telah dikonfirmasi dalam Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI.
- PT CM memiliki sisa pokok utang USD1,5 juta dari total awal USD10 juta
- PT PI memiliki sisa pokok utang USD36,98 juta dari total awal USD50 juta
"Pembayaran utang masih berjalan lancar. Bahkan sebelum penahanan, masih ada pembayaran pada 25 Februari dan 5 Maret 2025. Maka, klaim adanya kerugian negara seharusnya tidak relevan," ujar Marcella.
Selama menjabat, Jimmy mengaku telah menjalankan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, ia segera memerintahkan audit forensik yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama PT Petro Energy.
Putusan pengadilan sebelumnya juga telah menyatakan bahwa penyimpangan yang terjadi dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.
Marcella menambahkan bahwa berbagai dugaan pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, dan penyalahgunaan dana, dilakukan oleh direksi tanpa keterlibatan kliennya.
Ia menegaskan bahwa persetujuan komisaris atas pinjaman bersifat formalitas korporasi dan bukan bentuk pengesahan terhadap tindakan melawan hukum.
Tim hukum menyayangkan keputusan penahanan terhadap Jimmy, mengingat ia telah menunjukkan kerja sama penuh sejak awal, selalu hadir dalam setiap pemeriksaan, serta tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI.
"Dengan itikad baik dan kooperasi yang telah ditunjukkan sejak awal, penahanan seharusnya tidak diperlukan," tutup Marcella.
Dalam perkara dugaan korupsi di LPEI ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Awalnya, nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp988,5 miliar, namun setelah koreksi KPK, angka tersebut menjadi Rp846,9 miliar.
Baca Juga: Ketua DPP KNPI Apresiasi Pemindahan Ratusan Napi di Rutan Salemba
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun









