Akurat

Masih Siapkan Materi, KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid Dua Hasto Kristiyanto Ditunda

Oktaviani | 3 Maret 2025, 10:26 WIB
Masih Siapkan Materi, KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid Dua Hasto Kristiyanto Ditunda

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk ditunda.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto akan digelar hari ini (Senin, 3/3/2025).

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) kepada hakim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.

Baca Juga: Periksa Hasto Kristiyanto, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Suap PAW Anggota DPR

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah persiapan untuk menjalani gugatan itu. Namun, Tessa tidak memerinci kebutuhan tim hukum KPK yang masih disiapkan.

"Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya.

KPK menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Permintaan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Itu Kewenangan Penyidik

Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Hasto, tersangka kasus korupsi berupa suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya di KPK.

Dalam gugatannya, Hasto mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Hasto kembali menempuh upaya praperadilan.

Upaya hukum ini dilakukan lagi setelah hakim PN Jaksel dalam putusannya menyatakan gugatan praperadilan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Penahanan Hasto Kristiyanto, Momentum KPK Kembalikan Kepercayaan Publik

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK