MK Bacakan Putusan Akhir 40 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini (Senin, 24/2/2025).
Laman resmi MK menginformasikan bahwa sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB.
Sidang sendiri digelar secara pleno dengan dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Pada PHPU Kada 2024, MK meregistrasi sebanyak 310 perkara.
Kemudian, MK membacakan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa dan Rabu (4-5/2/2025).
Baca Juga: Saksi Ahli: KPU Barito Utara Menyimpang, Sengketa Pilkada Berpotensi Pelanggaran Berat
Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 270 lainnya terhenti.
Rinciannya, sebanyak 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara gugur dan enam perkara bukan menjadi kewenangan MK.
Terhadap 40 perkara yang berlanjut, MK telah menggelar sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025.
Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan yang diberikan.
Sebanyak 40 perkara yang dilanjutkan terdiri atas tiga perkara sengketa pemilihan gubernur, tiga perkara sengketa pemilihan wali kota dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati.
Baca Juga: Formulir C.HASIL Diduga Dimanipulasi, MK Diminta Usut Tuntas Sengketa Pilkada Deiyai
Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus hakim konstitusi pada hari ini:
Gubernur
1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)
Wali Kota
1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
Bupati
1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).
Baca Juga: MK Diminta Cermat Tangani Sengketa Pilkada Calon Tunggal di 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








