SPASI Laporkan Oknum Polres Sampang ke Mabes Polri atas Dugaan Pelecehan Profesi Advokat

AKURAT.CO Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) melaporkan seorang oknum anggota Polres Sampang ke Mabes Polri atas dugaan tindakan arogansi dan pelecehan terhadap profesi advokat.
Laporan ini terkait insiden penodongan senjata api disertai ucapan kasar terhadap seorang advokat, Didiyanto, yang tengah menjalankan tugasnya.
"Kami mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga menodongkan pistol sambil melontarkan kata-kata kasar. Ini adalah tindakan arogansi yang mencoreng institusi Polri," kata Didiyanto, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Didiyanto, insiden terjadi saat dirinya mendampingi klien dalam kapasitas sebagai advokat. Tanpa alasan yang jelas, seorang oknum polisi dari Polres Sampang mendatangi lokasi dan bertindak arogan.
Baca Juga: Puan Minta Setiap Kantor Menyediakan Fasilitas Daycare untuk Karyawan
"Oknum tersebut menodongkan pistol ke arah saya dan mengeluarkan kata-kata kasar yang melecehkan profesi advokat. Tindakan itu tidak hanya mengancam saya secara pribadi, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi seluruh advokat di Indonesia," ujar Didiyanto.
Ia menegaskan, insiden ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak advokat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Advokat adalah penegak hukum yang memiliki perlindungan dan imunitas dalam menjalankan tugasnya. Tindakan ini adalah serangan terhadap supremasi hukum dan prinsip keadilan," katanya.
Didiyanto, yang juga mewakili SPASI, mendesak Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang bersikap arogan dan menyalahgunakan kekuasaannya.
"Kami meminta Mabes Polri menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menindak tegas pelaku. Tidak ada tempat untuk arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam negara hukum," tegasnya.
SPASI berharap laporan ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
"Jika dibiarkan, kejadian serupa dapat menjadi ancaman nyata bagi advokat lain di masa depan," tambah Didiyanto.
Sebagai bagian dari penegak hukum, advokat memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 memberikan advokat hak imunitas selama menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
"Tindakan seperti ini mencoreng prinsip negara hukum dan harus direspons dengan tindakan tegas. Kami percaya Mabes Polri akan mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan," pungkas Didiyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








