Kapolri Diminta Tingkatkan Pengawasan Internal Cegah Penyalahgunaan Senjata Api

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mengusulkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan pelatihan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan senjata api.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyebutkan hal tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah konkret. Seperti pelatihan rutin, evaluasi psikologis, dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.
"Kami mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri. Hal ini sejalan dengan misi Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan tepercaya," kata Adang dikutip Antara, Sabtu (30/11/2024).
Dia pun menyampaikan keprihatinan mendalam, terkait insiden penggunaan senjata api yang melibatkan anggota kepolisian di sejumlah daerah.
Baca Juga: DPR Bakal Panggil Kadiv Propam Polri, Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota Polisi
Di antaranya, penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan terhadap rekannya Kepala Satuan Reserse Kriminal. Serta insiden penembakan terhadap seorang siswa SMK 4 Semarang oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
Dia menekankan, bahwa berbagai insiden tersebut membutuhkan langkah tegas dan evaluasi mendalam. Dia mengingatkan, bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam peraturan tersebut, prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas harus selalu menjadi pedoman utama. Untuk itu, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
"Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi masyarakat maupun personel Polri sendiri," tuturnya.
Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) itu juga meminta, agar setiap kasus penyalahgunaan senjata api ditangani secara transparan dan akuntabel, baik melalui mekanisme internal, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun melalui proses hukum yang adil.
Dia menilai, langkah itu penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Kita semua mendukung Polri untuk menjalankan tugas dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan," imbuhnya.
Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya Polri, dalam meningkatkan profesionalisme dan menjamin keamanan masyarakat secara menyeluruh. Diharapkan, polri semakin kuat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









