PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Kurungan Penjara 14 Bulan

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).
Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otetik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," jelas Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, di PN Karawang, Rabu (20/11/2024).
Adapun, hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah terdakwa tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya.
Hal yang memberatkan berikutnya, tidak ada perdamaian dengan korban.
Baca Juga: JPU: Kusumayati Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.
"Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ucap Kusumayati.
Berkaitan dengan putusan tersebut, kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin, mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan.
Majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan.
Baca Juga: JPU: Kusumayati Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana
Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempetimbangkan rasa keadilan korban.
"Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak terdakwa. Sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolimi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa," tutur Zaenal.
Sebelumnya, Kusumayati dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh JPU.
JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganies Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat.
Jaksa juga menuntut kedua saudara kandungnya yakni Dandy Sugianto, kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto, adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di PN Karawang.
Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Pastikan Periksa Kusumayati Sesuai Prosedur
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata Jaksa Karina dalam sidang tuntutan pada Rabu (9/10/2024).
Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya, Kusumayati, atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada SKW, yang digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT. EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya Almarhum Sugianto.
Atas perbuatan pemalasuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemagang saham perusahaan.
Serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.
Kusumayati dituntut dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie.
Pada perjalanannya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan.
Namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.
"Unsur ini telah terbuksi secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 266 Ayat 1 KUHP," jelasnya.
"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar. Oleh karena itu, terdakwa Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.
Baca Juga: Terdakwa Kusumayati Sangkal BAP Penyidik, JPU: Tidak Logis
JPU juga membacakan pertimbangan yang menjadikan tuntutan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Yang salah satunya karena Kusumayati merupakan ibu kandung dari korban dan terdakwa Kusumayati sudah berusia lanjut.
"Hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa merupakan ibu kandung dari korban dan terdakwa telah berusia lebih dari 63 tahun," ucap Karina.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah memerintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," tegas JPU Karina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








