KPK Tegaskan Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi
Oktaviani | 11 Oktober 2024, 18:51 WIB

AKURAT.CO Penanganan pengaduan dugaan korupsi dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan jelas dan transparan oleh aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, dalam penandatanganan nota kesepahaman antara APH dan APIP Kabupaten Jombang di Kantor Bupati Jombang, Jumat (11/10/2024).
"Ini adalah langkah penting untuk menjawab tantangan diskresi antara APH dan APIP. Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Didik mencontohkan, peran KPK yang melibatkan masyarakat melalui saluran pengaduan masyarakat (dumas).
Dalam empat tahun terakhir, KPK telah menerima ribuan laporan dugaan korupsi.
Hingga September 2024, tercatat 3.067 laporan masuk, di mana 1.062 aduan sudah dalam proses telaah lebih lanjut oleh KPK.
Didik juga menekankan pentingnya respons cepat dari APH, pemda dan APIP di Kabupaten Jombang dalam menangani pengaduan masyarakat.
Sebagai langkah nyata sinergi, penandatanganan nota kesepahaman antara APH, pemda dan APIP di Kabupaten Jombang diharapkan dapat memperkuat koordinasi secara intensif.
Dengan fokus pada kinerja yang akuntabel dan transparan.
"Seluruh pihak yang terlibat dalam MoU ini diharapkan dapat saling menguatkan, tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan masing-masing," tambah Didik.
Penjabat Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menyambut baik koordinasi dengan KPK ini.
"Sinergi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Jombang, Kejaksaan, Kepolisian dan Kodim 0814 dalam meningkatkan pelayanan publik dan mencegah korupsi secara berkelanjutan," katanya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar; Kapolres Jombang, Eko Bagus Riyadi; Komandan Kodim 0814 Jombang; serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Di kesempatan terpisah, Didik mengingatkan peran penting anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia menyoroti pentingnya sinergi DPRD dengan pemda dan APH, khususnya dalam kaitan pokok pikiran (pokir) yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan individu.
"Pokir harus sejalan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," jelas Didik.
Ia menambahkan bahwa KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) telah memetakan area rawan korupsi.
Dan mendorong pemda serta DPRD untuk bekerja sama dalam penilaian MCP di delapan fokus area, termasuk perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang/jasa.
"DPRD berperan penting dalam menegakkan regulasi yang membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan partisipatif," tandas Didik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








