KPK Juga Panggil Dirut Sucofindo dalam Penanganan Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Oktaviani | 27 September 2024, 16:03 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN).
Sejalan dengan itu, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah tersebut.
Salah satu yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah Direktur Utama PT. Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim, yang menjabat Dirut PT. PGN periode 2017-2018.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Direktur Komersial PT. PGN tahun 2019, Dilo Seno Widagdo.
"Hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT. PGN," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Namun, Tessa belum mengungkap secara rinci apa yang akan didalami terhadap dua mantan petinggi PT. PGN tersebut.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan upaya paksa penggeledahan.
KPK telah melakukan penggeledahan di Jakarta pada 19-20 Juni 2024.
Penyidik KPK saat itu berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT. PGN dengan PT. Inti Alasindo Energi (IAE).
Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT. PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Selain dokumen jual beli gas, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Tessa menjelaskan, tiga rumah yang digeledah tim penyidik berlokasi di Tomang dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; serta Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah itu milik inisial AM, HJ dan DSW.
Tessa menekankan bahwa AM dan HJ adalah mantan pegawai PT. PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PT. PGN.
KPK menduga kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni inisial DP selaku Direktur PT. PGN dan II selaku komisaris PT. IAE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








