KPK Panggil 7 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan X-ray pada Badan Karantina Pertanian Kementan
Oktaviani | 10 September 2024, 16:05 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Sejalan dengan itu, tim penyidik Komisi Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, pada hari ini, Selasa (10/9/2024).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiyarto kepada wartawan.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir berlatar belakang penyidik itu.
Namun, Tessa belum merinci materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang dipanggil adalah Alex Sofyan Hadi, PNS pada Badan Karantina Nasional; Ali Jamil Harahap, PNS/ Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian.
Kemudian, Karol Lesmana, PNS (JFPPBJ Muda - Biro Umum & Pengadaan 2014-2024); Sahronih, PNS Badan Karantina Nasional; Christyarsih, General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo; Bambang, PNS (Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (2021-2023)/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina); dan Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati, Pensiunan Kementrian Pertanian
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan, Tahun Anggaran 2021.
Lembaga antirasuah itu pun telah meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK telah menjerat tersangka atau pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada 12 Agustus 2024.
Namun sayang, sampai saat ini, Tessa belum mau mengungkap identitas pihak yang telah dijerat dalam perkara tersebut. Demikian juga dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan rasuah tersebut.
"Terkait Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin) Kementan, Wisnu Haryana (WH).
KPK juga telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Pencegahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-rtau Statis, Mobile X-rAy dan X-ray Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut, kata Tessa, dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










