Penyelidikan Dugaan Pencatutan KTP Warga Jakarta Dihentikan, Pelapor Kecewa

AKURAT.CO Samson, warga Jakarta Pusat sekaligus pelapor yang Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya diduga dicatut oleh pasangan independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana akhirnya buka suara perihal polisi yang hentikan penyelidikan.
Dia mengatakan, secara pribadi dirinya kecewa. Namun, dia tidak akan meneruskan kasus ini ke Sentra Gakkumdu yang diinisiasi oleh Bawaslu.
"Saya kecewa. Tapi apakah saya akan meneruskan kasus ini ke saluran hukum lain? tidak cukup. Setidaknya saya telah memperjuangkan hak-hak saya, sekuat-kuatnya sekeras-kerasnya, sebagai warga negara," kata Samson saat dihubungi wartawan, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: KPU Pastikan Terima Rekomendasi Bawaslu soal Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun
Samson mengungkapkan, sejak awal dia melaporkan dugaan ini demi melindungi data pribadi miliknya. Terkait pihak kepolisian yang mengarahkan kasus ini ke Gakkumdu, dirinya hanya berharap akan dijadikan kajian komprehensif dari pihak kepolisian.
"Tapi apakah saya akan melaporkan ke Gakkumdu? saya tidak akan melaporkan lagi. Karena sejak awal saya tidak mau ini direlasi dengan pemilunya. Tapi saya mau ada perjuangan hak-hak perlindungan data pribadi saya yang melekat kepada diri saya," ungkap dia.
Di samping itu, Samson mengaku tak mengenal apalagi mempunyai masalah dengan sosok Dharma-Kun, dia juga tak memiliki niatan untuk menggagalkan mereka untuk maju.
"Misalnya katakan ada persepsi publik dia lah yang melakukan pencurian data itu soal persepsi publik. Apakah saya tertarik dengan Dharma- Kun, saya gak tertarik," tutup dia.
Sebelumnya, polisi menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan pencatutan KTP warga Jakarta Pusat, Samson, oleh pasangan independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk memenuhi persyaratan pencalonan Pilgub DKI Jakarta 2024.
"Betul (laporan dihentikan)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Senin (19/8/2024).
Dalam hal ini, Ade Safri mengarahkan pelapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, sebagaimana diatur dalam undang-undang, kasus tersebut seharusnya dilaporkan ke sana.
"Agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








