Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2032

AKURAT.CO Terdakwa kasus pembunuhan melalui kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, resmi meninggalkan Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica, yang divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, kini harus melapor secara rutin kepada pihak lapas hingga tahun 2032.
Jessica didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan, selama proses pembebasan bersyarat ini. Bostam menjelaskan bahwa Jessica harus menjalani beberapa tahapan administrasi sebelum resmi bebas.
Baca Juga: Duet Ridwan Kamil-Suswono Berpeluang Menang Mudah di Pilkada Jakarta 2024
"Mekanismenya, setelah Jessica menandatangani dokumen di sini, pihak Bapas akan membawanya ke Kejaksaan Negeri untuk menandatangani dokumen di sana. Setelah itu, Jessica kembali ke Bapas untuk tanda tangan lagi sebelum akhirnya diserahkan kepada kami," kata Bostam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Jessica, yang dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017, menjalani hukuman selama lebih dari tujuh tahun sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa keputusan pembebasan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berjalan Khidmat dan Lancar
"Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara. Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," jelas Deddy dalam keterangan resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









