KPK Panggil Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Terkait Korupsi e-KTP

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Anggota DPR RI, Miryam S Haryani (MSH). Anggota DPR RI periode 2009-2014, akan diperiksa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Pemeriksaan kepada Miryam akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Pihak KPK belum memerinci substansi pemanggilan Miryam di kasus tersebut.
Baca Juga: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur dari KPK Setelah Dimarahi Jokowi Soal Kasus E-KTP
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH, mantan anggota DPR-RI tahun 2009 s.d 2014," ujar Tessa.
Diketahui, Miryam dijerat sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus korupsi proyek e-KTP pada April 2017.
Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Miryam kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada 2019. KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Irman selaku Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke sejumlah daerah.
Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu perkara dengan kerugian negara triliunan rupiah yang sebelumnya menjadi prioritas KPK. Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Dihitung dari pembayaran lebih mahal dibandingkan dengan harga wajar alias mark up.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








