Ali Fikri Salah Satu Jaksa yang Ditarik Pulang ke Kejagung
Oktaviani | 5 Agustus 2024, 20:07 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Agung telah menarik 10 jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para jaksa senior kembali ke rumah asalnya lantaran masa bakti di lembaga antirasuah sudah berakhir.
"Betul, karena mereka bukan pegawai definitif di KPK dan masa perjanjian mereka sudah selesai," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Namun demikian, Johanis Tanak memastikan proses penuntutan di KPK tidak akan terganggu dengan penarikan tersebut.
Sebab, lembaga antirasuah dapat meminta kembali jaksa Kejagung untuk bekerja di KPK.
Baca Juga: Gregoria: Medali Ini Banyak Artinya Buat Saya, Ini Usaha Banyak Orang dan Kado Ulang Tahun
"KPK bisa meminta lagi kepada Jaksa Agung," katanya.
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, setelah dikembalikan, para jaksa senior biasanya mendapatkan promosi jabatan.
"Bisa jadi Kajari, Asisten, Wakil Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung," kata mantan Kepala Kejati Sulawesi Tengah itu.
Terkait salah satu jaksa senior yang ditarik pulang adalah mantan Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
Terkait itu, Johanis Tanak tidak membantah.
"Setahu saya begitu," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum mengetahui nama-nama jaksa yang ditarik pulang.
"Belum ada nama-namanya. Kalau besok sudah ada, saya update ya," katanya kepada Akurat.co.
Sebelumnya, Kapuspenkum mengatakan, pihaknya akan mengirim jaksa lain ke KPK untuk menjalankan proses penuntutan.
"Mekanismenya itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya," ujarnya.
Kapuspenkum menyebut, 10 jaksa senior yang diminta pulang sebagai bentuk penyegaran.
Mengingat mereka sudah bertugas cukup lama di KPK.
Dia juga memastikan kepulangan para jaksa tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang sedang ditangani oleh KPK.
"Memang itu sudah masuk program penyegaran, karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas," jelas Kapuspenkum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









