AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita, Selasa (30/7/2024).
Pemanggilan terhadap Ita sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain Ita, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Alwin Basri (AB), yang juga suami dari Wali Kota Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama AB dan HGR," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya. Hanya saja pemeriksaan dilakukan di Semarang, Jateng.
"Saksi BP, BF dan IA. pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung No 131, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Tessa.
Berdasarkan informasi, tiga saksi yang diperiksa di Semarang adalah Bambang Prihartono (BP) selaku PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Binawan Febrianto (BF) selaku PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; dan Iswar Aminudin (IA) selaku PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dan terhadap para tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya berlatar belakang swasta.
Adapun, empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Indonesia sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









