Suami BCL, Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Arina atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
Dwana Muhfaqdilla | 29 Juli 2024, 14:00 WIB

AKURAT.CO Perselisihan antara suami Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Pradipta Aryawardhana dengan mantan istrinya, Arina Winarto (AW), masih berlanjut. Kini, Tiko melaporkan balik Arina atas dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Metro Jaya.
"Benar, melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko saat dihubungi wartawan, Senin (29/7/2024).
Irfan menjelaskan, kasus ini berawal saat AW mengambil paksa laptop milik Tiko pada awal 2022. Pada laptop tersebut terdapat file berupa data perusahaan, foto, serta properti berupa lagu yang merupakan investasi kliennya untuk keperluan komersil, mengingat Tiko juga bekerja sebagai DJ.
AW diduga mentransmisikan data perusahaan hingga lagu Tiko tanpa sepengetahuan dan izin dari kliennya. Oleh karenanya, Tiko merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Arina. Laporan tersebut akhirnya diterima dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu, dikonfirmasi dulu," tukasnya.
Sebelumnya, keduanya juga berseteru di kasus lain, yakni dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan Tiko Pradipta Aryawardhana.
Perkembangan terkini, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus yang bernilai Rp6,9 miliar tersebut.
"Dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/7/2024).
Ade Ary menjelaskan, gelar perkara ini dilakukan atas tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor, yaitu Tiko.
Terlapor sempat bersurat kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Meski begitu, kasus ini tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
"Pihak terlapor bersurat kepada pak direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan. Ini merupakan hal yang positif, artinya silakan semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti. Terlapor juga dapat menghadirkan saksi yang meringankan serta menyampaikan bantahan dan barang bukti," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat






