Akurat

50 WNI Dikirim ke Sydney Jadi PSK Sejak 2019, Lewat Perantara FLP

Dwana Muhfaqdilla | 23 Juli 2024, 18:37 WIB
50 WNI Dikirim ke Sydney Jadi PSK Sejak 2019, Lewat Perantara FLP

AKURAT.CO Bareskrim Polri mencatat, 50 warga negara Indonesia (WNI) wanita telah dikirim ke Sydney dan dipekerjakan sebagai PSK sejak 2019. Mereka dikirim melalui perantara seorang wanita berinisial FLP (36).

Saat mengungkap kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya file draf perjanjian kerja antara FLP dengan korban.

"Perjanjian kerja diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney Australia untuk ditandatangani," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (23/7/2024).

Dalam draf perjanjian kerja itu, terungkap bahwa korban bekerja selama 10 hingga 12 jam dalam sehari dan bekerja minimal 20 hari dalam satu bulan. Meski begitu, tak diungkapkan jumlah upah yang diterima oleh korban.

Baca Juga: Polisi RI-Australia Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Sydney, 50 WNI jadi PSK

"Gaji 1 bulan pertama ditahan sampai (3 bulan atau kontrak selesai), jam kerja 10 sampai 12 jam perhari, kerja minimal 20 hari perbulan. Iming-iming gaji di sana (Sydney) cukup tinggi dan ini variatif," imbuhnya.

Selain itu, korban sempat diminta untuk menandatangani surat perjanjian mengenai utang piutang. Korban diharuskan membayar uang senilai Rp 50 juta bila memutus kontrak mendadak pada waktu periode pertama kerja.

"Korban harus membayar utang tersebut (kalau memutus kontrak kerja)" ujar dia.

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengirimkan 50 wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk bekerja sebagai PSK.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Australian Federal Police (AFP).

"Pagi ini kami akan menyampaikan press conference pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.