Korupsi LNG, Dahlan Iskan Diperiksa KPK untuk Tersangka Eks Petinggi Pertamina
Oktaviani | 3 Juli 2024, 14:01 WIB

AKURAT.CO Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/7/2024).
Dahlan sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan.
Selain Dahlan, Tessa mengatakan, penyidik juga memanggil saksi lain yakni Yudha Pandu Dewanata.
Menurut Tessa, Dahlan hingga siang ini belum hadir. "Belum (hadir)," kata Tessa.
Sebelumnya, Dahlan Iskan juga sudah pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama, pada medio Januari. Dahlan saat itu diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Dalam kasus ini, Karen telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, juga denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Majelis hakim meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kasus korupsi pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) 2011-2021 yang merugikan negara USD113 juta.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Menurut hakim perbuatan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim.
Terbaru, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka baru itu yakin, Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014. Yenni dan Hari merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: ASEAN Championship: Timnas Indonesia Kelelahan Usai Lawan Australia, Nova Arianto Berpeluang Rotasi
Keduanya disebut-sebut mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL. Adapun perbuatan pesakitan perkara ini diduga merugikan negara senilai USD113.839.186.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









