Nasib Ketua KPU Hasyim Asy'ari di ujung Tanduk, Ditentukan di Sidang DKPP

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, akan menjalani sidang putusan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan tindak asusila kepada seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan sidang pembacaan putusan dapat disaksikan secara langusng karena sidang yang selama ini digelar tertutup kini dapat digelar terbuka.
"Sidang pembacaan putusan selalu terbuka," kata Heddy kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah melakukan tindak asusila kepada anggota PPLN di Belanda. Hal itu disampaikan setelah sidang kode etik DKPP, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: KPU Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah 1 Januari 2025, Pengamat: Tidak Sah, Wewenang Pemerintah
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," kata Hasyim.
Menurutnya, semua dalil pengaduan yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. "Ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekedar saya mau membantah, tapi karena memang faktanya tidak demikian," ujarnya
Dia Dituduh Gunakan Relasi Jabatan untuk Dekati Anak Buah dan Bertindak Asusila. Hasyim Asy'ari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan membintangi hubungan romantis serta berbuat asusila kepada pengadu termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali bertemu itu Agustus 2023, itu dalam konteks kunjungan dinas. Terakhir kali peristiwa terjadi di akhir Maret," kata kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani saat mengaduka ke DKPP, (18/4/2024).
Dalam konteks itu, pihaknya menilai tindakan kurang terpuji yang dilakukan Hasyim Asy'ari sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. "Catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa dan perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja






