KPK Didesak Usut Dugaan Lelang Tambang Misterius

AKURAT.CO Jaringan Rakyat Cinta (JRC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada lembaga antirasuah untuk segera menindaklanjuti laporan dari sejumlah elemen masyarakat terkait dugaan korupsi proses lelang tambang misterius.
Pasalnya, JRC KPK menilai, proses lelang aset tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp10 triliun.
“Sebagai langkah konkret dukungan terhadap KPK, JRC KPK pun melakukan aksi damai menyampaikan pendapat di depan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Koordinasi Aksi, Faisal Saimima, Jumat (31/5/2024).
Kata Faisal, JRC KPK bersama elemen masyarakat lainnya akan berdiri bersama KPK untuk mengusut proses lelang tambang misterius tersebut.
Baca Juga: Saat Buron, Caleg DPRK Aceh Tamiang Tinggalkan Istri Hamil dan Sembunyi di Hutan
Sebagai bagian dari elemen masyarakat, JRC KPK pun ingin mengambil peran dalam mendukung KPK mengusut dugaan keterlibatan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses lelang tersebut.
JRC KPK meminta KPK untuk tidak segan dan pantang mundur menangkap siapapun oknum mafia tambang di Kejagung.
“JRC KPK juga meminta KPK untuk segera mengusut tuntas dugaan TPPU oknum petinggi di Kejagung,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Kejagung RI, Febrie Ardiansyah ke KPK.
Pelaporan ini dilakukan dengan dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.
Baca Juga: Moeldoko Bantah Dana Tapera Dipakai untuk IKN dan Program Makan Siang Gratis
“Kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," kata Koordinator KSST, Ronald di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5/2024).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK telah menerima laporan dari KSST terkait Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah. KPK akan memproses laporan tersebut.
Ali mengatakan, proses lebih lanjut yang akan dilakukan KPK adalah melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. Hal itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.
“Proses-proses mekanismenya nanti dilakukan verifikasi, telaahan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak yang melaporkan dan kemudian dianalisis lebih lanjut seperti apa untuk mengambil sikap berikutnya dari laporan masyarakat dimaksud," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Series Open BO Lagi Tayang Mulai 1 Juni, Hadirkan Banyak Pemain Baru
Respons Kejagung
Kejagung menegaskan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) sepenuhnya adalah ranah Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan tidak ada keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, merespons laporan yang dilakukan KSST terhadap Jampidsus Kejagung ke KPK, beberapa hari lalu.
"Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (29/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










