Akurat

Bukti dan Saksi Telah Sesuai, Kompolnas: Sudah Cukup untuk Tutup Kasus Brigadir Ridhal

Dwana Muhfaqdilla | 29 April 2024, 23:55 WIB
Bukti dan Saksi Telah Sesuai, Kompolnas: Sudah Cukup untuk Tutup Kasus Brigadir Ridhal

AKURAT.CO Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan, bukti dan saksi dugaan bunuh diri Brigadir Ridhal Ali Tami (RAT) telah sesuai. Hal itu sudah cukup untuk menutup kasus meskipun motif belum diketahui.

“Penyidik menganggap bahwa bukti dan saksi telah bersesuaian, yang menunjukkan Brigpol RA meninggal dunia karena bunuh diri, sehingga hal tersebut cukup bagi penyidik untuk menutup kasus meski belum diketahui motifnya,” kata Poengky ketika dihubungi Akurat.co, Senin (29/4/2024).
 
Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas lainnya, Yusuf Warsyim mengungkapkan, motif dalam suatu kasus memang bisa saja tidak diusut tuntas. Pasalnya, terdapat hal lain yang lebih penting untuk diusut, yakni penyebab kematian.
 
 
“Jika pun akan melakukan pendalaman, akan lebih bagus. Namun ketika penyidik telah mengemukakan ada masalah pribadi, tentu ini sudah bisa dikatakan motif,” ungkapnya.
 
Meski begitu, Yusuf menegaskan bahwa Kompolnas masih menunggu klarifikasi terkait penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Tujuannya, demi ditemukannya titik terang dalam kasus ini.
 
Sebelumnya, Polres Jaksel menegaskan, anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tami (RAT) memang korban bunuh diri, dengan menembakan pistol atau senjata api HS-9 ke arah kepala.
 
 
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, kesimpulan ini diambil berdasarkan keterangan para saksi yang didukung dengan barang bukti dan hasil pemeriksaan dengan metode Crime Scientific Investigation (CSI).
 
“Disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil pada halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV, Tegal Parang, Jakarta Selatan, karena korban bunuh diri. Dengan cara menembakan senjata api HS kaliber 9mm ke arah kepala,” kata AKBP Bintoro dalam konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.