Merusak Kehidupan Masyarakat, Kompolnas Dukung Penuh Pengungkapan Judi Online di Komdigi

AKURAT.CO Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penuh, proses pengungkapan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami mendukung dengan penuh proses pengungkapan judi online ini. Siapapun yang melakukannya, karena ini tidak hanya soal kejahatan, tidak hanya soal pelanggaran hukum, tapi ini juga merusak banyak hal, kehidupan masyarakat, dan sebagainya," kata Anggota Kompolnas, M. Choirul Anam, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2024).
Dia berharap, penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya pada kasus ini pun harus dilakukan secara profesional, tak ada sekat dan siapapun yang terlibat harus diperiksa oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: PPATK Akan Telusuri Dana Bandar Situs Judi Online di Komdigi Melalui Money Changer
"Tidak boleh ada sekat-sekat, tidak boleh ada 'ewuh-pakewuh', tidak boleh ada gap, gitu ya," ungkap dia.
"Polda Metro Jaya harus profesional melakukan ini. Saya kira profesionalitas ini ditunggu oleh masyarakat. Tidak hanya ditunggu oleh Pak Kapolri yang memang kebijakannya setuju soal judi online, tapi juga oleh masyarakat," imbuh Choirul.
Atas hal ini, Kompolnas akan terus melakukan pengawasan atau monitoring, agar kasus judi online ini ditangani secara profesional dan transparan.
"Dinamika penanganan kasusnya kami monitoring ya. Walaupun ya masih liku-liku di media, tapi kami melakukan monitoring. Oleh karenanya, kami memang berharap ini ditangani secara profesional dan transparan," tutupnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka kasus judi online di Kementerian Komdigi, dengan rincian 11 pegawai Komdigi dan 4 sipil dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan pihaknya berkomitmen menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan menyita aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.
"Polda Metro Jaya akan terus menangkap semua pelaku serta menyita seluruh aset hasil kejahatan untuk diserahkan kepada negara," tegas Ade kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









