AKURAT.CO Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat, lantaran terbukti terlibat pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, puluhan orang tersebut terbukti melakukan pungli sebagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim.
Puluhan pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf (i), Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 5 huruf (k) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Pada Selasa (23/4/2024) KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024," jelas Ali dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: KPK Eksekusi Hukuman Etik Mantan Kepala Rutan Penerima Pungli
"Selanjutnya, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 huruf (c) PP Nomor 94 Tahun 2021," tambahnya.
Lebih lanjut, pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai itu.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Terkait pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Di mana, Dewas KPK menyatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungli di Rutan KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Para Tersangka Kasus Pungli Rumah Tahanan
Akhirnya 66 orang pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Atas keputusan pemberhentian ini KPK juga mengoordinasikannya kepada BKN untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








