Korupsi APD Covid, Tersangka Dirut Energy Kita Indonesia Kembalikan Uang ke KPK
Oktaviani | 23 April 2024, 17:32 WIB

AKURAT.CO Satrio Wibowo mengembalikan uang Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang dari Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022, yang sedang diusut lembaga antirasuah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyerahan pengembalian uang dilakukan saat Satrio Wibowo menjalani pemeriksaan, Jumat (19/4/2024). Satrio yang disebut-sebut sudah berstatus tersangka saat itu diperiksa sebagai saksi.
"Tim Penyidik menerima pengembalian uang Rp500 juta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Terkait pemeriksaan, Tim Penyidik KPK mendalami sejumlah hal, saat memeriksa Satrio. Salah satunya, terkait keikutsertaan perusahaannya dalam pengadaan APD Covid-19.
"Dikonfirmasi antara lain kaitan ikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," ujar Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Satrio mengaku kecewa dengan KPK terkait proyek tersebut. Pasalnya, kata Satrio, ada KPK, pada saat proses perusahaannya dipilih untuk memasok APD. Satrio heran kenapa KPK tidak memberhentikan di awal jika ada dugaan korupsi.
Diakui Satrio, tidak ada lelang dalam proses pembelian APD. Pasalnya, saat itu dianggap sebagai kondisi darurat.
"KPK sebagai pencegahan saya agak kecewa ya, dia ikut rapat tapi tidak secara tegas setop atau segera hentikan," ucap Satrio.
"Kita sudah sempat keluar ruangan rapat. Kalau mau mencari harga yang menurutnya bisa murah silakan, kami sudah mundur. Tapi karena kondisi darurat,
kami dipanggil lagi," ujar Satrio menambahkan.
Satrio mengatakan, pihaknya akhirnya melakukan kerjasama sesuai harga yang disepakati. Satrio juga menilai wajar jika perusahaannya mendapat keuntungan atas kerjasama itu. Sebab itu, Satrio heran mengapa dirinya dijerat atas pasal memperkaya diri sendiri dan korporasi.
"Yang pasti ada porsi keuntungan. Ya kita juga belum tahu nih, proses kerugian negara itu berapa sih? jadi kerugian negara sendiri belum nyata berapa. Karena kami jual beli dengan harga yang disepakati," tegas Satrio.
KPK sebelumnya menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah bernilai Rp3,03 triliun. Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu, disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
Ali membenarkan pihaknya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini. Namun, Ali saat ini belum mau mengungkapnya.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat atas kasus ini yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Ketiga nama itu, telah dicegah berpergian ke luar negeri. Selain tiga nama itu, KPK juga meminta dua nama lain untuk dicegah berpergian ke luar negeri. Dua nama itu yakni, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus pada Kamis (18/4/2024).
KPK menduga Ihsan Yunus turut serta dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI yang diduga berujung rasuah itu. Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ihsan Yunus.
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








