Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19
Oktaviani | 25 Maret 2024, 14:12 WIB
AKURAT.CO Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fadel Muhammad telah rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3/2024).
Usai menjalani pemeriksaan, Fadel yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan adanya rasuah dalam proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengaku sempat dimintai tolong oleh pihak dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Fadel yang pernah menjadi pimpinan di HIPMI mengatakan, jika HIPMI tengah dilanda masalah sering mengadu dan datang kepada dirinya.
"Saya selalu membantu kalau anak-anak muda itu mau ada usaha, ada kesulitan, ada masalah sering ke saya. Ini HIPMI datang ke saya," kata Fadel di gedung KPK, Jakarta.
Dijelaskan Fadel, saat Covid-19 melanda, ada pelaku usaha dari HIPMI yang menjadi penyuplai pengadaan APD datang. Kedatangannya, terkait belum menerima pembayaran.
Menurut Fadel, setelah di cek, ternyata ada masalah dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Merespons persoalan tersebut, Fadel mengaku sempat berkomunikasi dengan BPKP. Dari sanalah dirinya mengaku mendapat informasi bahwa proyek pengadaan APD Covid-19 bermasalah.
"Kepala BPKP mengatakan ‘Ya itu ada masalah dengan pengadaan itu karena harga dan sebagainya, Pak Fadel jangan bantu mereka,’" ujar Fadel.
Mendapat informasi dari BPKP, Fadel lantas memanggil pihak yang mendatanginya dan meminta bantuan tersebut. Bantuan pun tidak diberikan oleh Fadel setelah mendapatkan saran dari BPKP.
Fadel mengaku memerintahkan anaknya juga untuk tidak mendekati sosok yang meminta bantuan kepadanya. Pengadaan APD-nya pun sempat disetop setelah dia mengetahui ada masalah tersebut.
“Saya suruh setop, saya dengar dari BPKP setop semua,” ujar Fadel.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD Covid-19 itu merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,44%, Fadel Muhammad: Ini Semua Berkat Kerja Keras Semua Pihak
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A. Isdar Yusuf (advokat).
Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat Sekretaris Utama BNPB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







