Akurat

KPK Geledah Rumah Bos Pakaian Dalam Rider Hanan Supangkat

Oktaviani | 7 Maret 2024, 08:30 WIB
KPK Geledah Rumah Bos Pakaian Dalam Rider Hanan Supangkat

AKURAT.CO Tim Penyidik KPK menggeledah kediaman Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory produsen pakaian dalam Rider, Hanan Supangkat, di Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024) malam.

"Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan di rumah saksi Hanan Supangkat)," ujar Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip Akurat.co, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: KPK Sebut Ada Komunikasi Bos Pakaian Dalam Merek Rider Hanan Supangkat dengan Eks Mentan SYL

Sayangnya saat ini Ali belum bisa menjelaskan secara rinci maksud upaya paksa penggeledahan itu. Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat (1/3/2024).

Hanan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga terdapat komunikasi antara Yasin Limpo dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," ucap Ali.

Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Dalam perkara itu, Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2020-2023. Total uang yang diterima bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebesar Rp 44,54 miliar.

Baca Juga: Besok, KPK Periksa Bos Pakaian Dalam Merek Rider, Hanan Supangkat

Uang puluhan miliar itu di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S