Pemkab Tanah Datar Diduga Terima Gratifikasi Tender Jalan Senilai Puluhan Miliar Rupiah

AKURAT.CO Pemkab Tanah Datar diduga bersekongkol dalam tindak pidana gratifikasi tender 2 pekerjaan peningkatan jalan pada 2021 dan 2022 senilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kedua pekerjaan ini dimenangkan oleh PT Pratama Putra Sejahtera dan memberi imbalan kepada Yuli Syafrizal alias Kacak merupakan anggota percepatan pembangunan daerah Kabupaten Tanah Datar sebesar Rp500 juta.
Yuli Syafrizal juga merupakan tim sukses Bupati Tanah Datar, Eka Putra. Selain itu, dalam surat tersebut juga menyebutkan adanya bukti rekaman keterlibatan Agung Kasgoiro yang merupakan Aspri Bupati Tanah Datar, Eka Putra. Bahkan pembayaran imbalan salah satunya bertempat di halaman rumah dinas Bupati Kabupaten Tanah Datar pada bulan puasa setelah berbuka.
Baca Juga: Bupati Eka Putra Senang Tanah Datar Jadi Pilot Project Tanah Ulayat
Dugaan gratifikasi ini dilaporkan dalam surat ke Ditreskrimum Polda Sumbar tertanggal 4 Januari 2023 ditanda tangani oleh Mukhtar Effendi. Tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Tanah Datar diduga melanggar UU No 20 Tahun 2021 dan UU No 30 Tahun 2022 tentang tindak pidana korupsi.
Berikut kornologis berdasarkan surat yang diterima oleh redaksi Akurat.co pada Rabu (31/1/2024).
Paket pekerjaan peningkatan jalan (DAK Paket 1) Penugasan dengan HPS Rp8.599.881.787 dan peningkatan jalan (DAK Paket 2) Reguler dengan HPS Rp11.579.912.997 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar. Kedua paket tersebut dimenangkan oleh PT. Pratama Putra Sejahtera.
Dimana paket tersebut diduga telah terjadi dugaan gratifikasi atau pemberian imbalan dari Direktur PT Pratama Putra Sejahtera sebesar Rp500 juta kepada saudara Yuli Syafrizal alias Kacak merupakan kader Partai Demokrat dan salah seorang anggota percepatan pembangunan daerah Kabupaten Tanah Datar.
Infomasi yang didapat dan dapat dipercaya, didalam surat Mukhtar Effendi menuliskan Yuli Syafrizal merupakan tim sukses Bupati. Sebelum pengumuman pemenang tender, Yuli Syafrizal datang ke kantor PT Pratama Putra Sejahtera bersama Zon Datuak (kami tidak mengetahui pasti nama lengkapnya) yang merupakan anggota Pokja Pemilihan Pada Paket tersebut.
Pada saat itu, terjadi negosiasi dan disepakati besaran komitmen fee untuk memenangkan paket tersebut. Hingga akhirnya tender dimenangkan oleh PT Pratama Putra Sejahtera. Sehingga Yuli Syafrizal alias Kacak datang lagi ke kantor kontraktor untuk meminta fee. Namun baru dibayarkan Rp100 juta, sisanya dijanjikan setelah kontrak ditandatangani.
Infonya, sisa fee dibayarkan oleh Saudara Wan yang merupakan direktur PT. Pratama Putra Sejahtera di halaman rumah dinas Bupati Kabupaten Tanah Datar pada bulan puasa setelah waktu berbuka kepada Yuli Syafrizal alias Kacak bersama temannya Wahyu.
"Selain itu, ada kesepakatan untuk selanjutnya PT Pratama Putra Sejahtera akan dimenangkan untuk setiap kegiatan aspal jalan," tulis Muhktar dikutip Rabu (31/1/2024).
Sementara itu, pada Paket DAK Reguler dengan HPS Rp 4.199.599.000 juga telah terjadi dugaan gratifikasi dan persekongkolan tender. Paket dimenangkan oleh CV Sungai Badak nomor urut penawaran 8.
Informasi yang didapat, seharusnya pemenang adalah CV Gaiden nomor urut 1, tapi didiskualifikasi dengan alasan tidak memenuhi persyaratan penawaran teknis terkait sertifikat izin operator (SIO). Namun, sanggahan CV Gaiden tidak dihiraukan dan Pokja tetap pada hasil pemeriksaan evaluasi tersebut. Padahal surat SIO CV Gaiden setelah diklarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja menyatakan sah dan terdaftar.
Pada paket ini, Yuli Syafrizal alias Kacak juga meminta dan menerima fee sebesar Rp135 juta, kata Mukhtar Effendi, ada bukti rekaman pembicaraan keterlibatan Agung Kasgoro (aspri Bupati Tanah Datar) yang menjelaskan kronologis sistem pemenangan tender yang juga melibatkan Pokja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










