Sesuai Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Pergi ke Luar Negeri
Oktaviani | 30 November 2023, 18:04 WIB

AKURAT.CO Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ke luar negeri.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah meminta imigrasi untuk mencegah empat orang, termasuk salah satunya Eddy Hiariej, bepergian ke luar negeri untuk enam bulan.
Sementara tiga orang lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang salah satunya menjerat Eddy Hiariej. Pencegahan dimaksudkan agar memudahkan tim penyidik memeriksa para pihak tersebut.
"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta. Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023. Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," Ali memaparkan, Kamis (30/11/2023).
KPK sendiri telah melayangkan surat pemberitahuan ke Presiden Joko Widodo terkait penetapan tersangka Eddy Hiariej.
Pimpinan lembaga antikorupsi telah meneken Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak, termasuk salah satunya Eddy Hiariej.
"Dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," ucap Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung Bidakara, Jakarta.
Nawawi juga membenarkan bahwa tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Namun Nawawi tak menjelaskan detail pemanggilan tersebut.
"Kemarin direktur penyidika sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," ujar dia.
Nawawi merspon diplomatis soal nasib Eddy Hiariej apakah akan ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan. Jika dilakukan penahanan, KPK biasanya juga mengumumkan status tersangka dan konstruksi perkaranya.
"Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," kata Nawawi.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah dua rumah kediaman orang dekat Eddy Hiariej di Jakarta. Berdasarkan informasi, rumah dimaksud merupakan kediaman dari Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam kasus itu, KPK dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi.
Disebut-sebut Eddy Hiariej bersama-sama Yosi dan Yogi menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Namun Eddy sebelumnya dalam berbagai kesempatan telah membantah dugaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









