Segera Disidang, Hasbi Hasan Bakal Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar Juga Gratifikasi
Oktaviani | 27 November 2023, 15:34 WIB

AKURAT.CO Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung, nonaktif, Hasbi Hasan.
Kabar tersebut disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Hari ini Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Dengan demikian, status penahanan dari Hasbi Hasan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tim Jaksa, kata Ali, mendakwa Hasbi Hasan dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tahanan KPK
"Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama," ujarnya.
KPK memastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar bila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan insan KPK dengan janji dapat membantu mengurus perkara ini di KPK, waspada dan segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum setempat," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK telah beberapa kali mendapat Informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK.
Baca Juga: Praperadilan Hasbi Hasan Melawan KPK Ditolak
Untuk itu, Ali menegaskan bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut dan pimpinan. Sehingga secara orang per orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









