KPK Amankan Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Suap Eks Anak Buah Jaksa Agung ST Burhanuddin

AKURAT.CO Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Jawa Timur terkait dugaan suap dengan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah Tim KPK adalah Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim," katanya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Selain Kantor Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Tim KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman dari para tersangka.
Dari giat penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk catatan aliran sejumlah uang.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata juru bicara berlatar belakang Jaksa itu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, menurut Ali, penyitaan dan analisis dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara Puji Triasmoro dan lainnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, sebagai tersangka.
Kedua anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin itu dijerat atas dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso pada Rabu (15/11/2023).
Selain Puji dan Alexander, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sekaligus pengendali CV Wijaya Gemilang, Andika Imam Wijaya (AIW) dan Yosi Setiawan (YSS) sebagai tersangka kasus ini.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.
Dalam perkara ini, Puji dan Alexander diduga menerima suap dari Andika Imam Wijaya dan Yosi Setiawan. KPK menduga telah terjadi penyerahan uang pada Puji Triasmoro dan Alexander Kristian dengan jumlah total Rp475 juta.
Diduga uang suap tersebut terkait pengurusan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Andika dan Yosi. Dalam OTT diamankan uang yang diduga suap sekitar Rp225 juta.
"Dalam OTT ini kita amankan uang tunai sejumlah Rp225 juta," ungkap Rudi.
Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Andika dan Yosi yang diduga pihak permberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023 di rutan KPK," kata Rudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









