Pius Lustrilanang Sedang di Luar Negeri Saat Ruang Kerjanya Di BPK Digeledah KPK

AKURAT.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Papua Barat Daya.
Kabar penggeledahan ruang kerja Pius Lustrilanang hari ini, Rabu (15/11/2023) dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri. Sebelum digeledah ruang kerja Pius di Gedung BPK sudah lebih dulu disegel.
“Betul (ruang kerja Pius digeledah),” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Baca Juga: Achsanul Qosasi Ternyata Kolektor Mata Uang, Begini Penampakannya Saat Disita Jaksa
Pius menurut informasi tengah berada di Korea Selatan saat penggeledahan berlangsung. Kabar Pius berangkat ke negara Ginseng disampaikan Ketua BPK Firli Bahuri kemarin.
"Terkait dengan keberadaan saudara anggota BPK VI PL (Pius Lustrilanang) yang saat ini kita terinformasikan bahwa yang bersangkutan berangkat ke Korea Selatan. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan di Korea Selatan tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus Sorong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Firli tidak menjelaskan kepentingan Pius di Korea Selatan. Namun ia memastikan tim penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
Perkara yang membuat nama Pius terseret bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/11/2023) malam. Dalam kegiatan tangkap tangan itu KPK mengamankan uang tunai Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong itu. Selain Penjabat (Pj) Bupati Sorong, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







