Beda Pendapat Soal Usia Capres-cawapres, Saldi Isra: MK Berubah Pendirian Dalam Sekelebat

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengaku bingung terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang aturan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Saldi Isra mengaku keputusan MK ini sebagai peristiwa aneh yang luar biasa dan jauh dari batas penalaran yang wajar sejak ia bergabung dengan MK pada 2017 lalu.
"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menjejakkan kaki di Mahkamah Konstitusi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," tutur Wakil Ketua MK itu.
Baca Juga: Beri Peluang Gibran Maju Pilpres, MK Terjerumus Pusaran Politik
Saldi Isra juga mengatakan jika MK telah berubah pendirian dengan sangat cepat dalam mengambil keputusan terkait gugatan perkara perihal persyaratan capres-cawapres ini.
"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," katanya.
Pernyataan Saldi Isra ini dikarenakan sebelumnya para hakim MK sepakat untuk memutuskan secara lugas, eksplisit dan tegas bahwa usia capres-cawapres adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
Selain itu, Saldi Isra mengatakan jika Ketua MK, Anwar Usman, tidak menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara.
"RPH tanggal 19 tidak dihadiri Anwar Usman. Hasilnya, enam hakim sebagaimana amar putusan nomor perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, sepakat menolak dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka, sementara dua hakim memilih sikap berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Putusan MK Sudah Diketuk, Prabowo Ogah Kesusu Umumkan Cawapres
Menurut Saldi Isra perubahan mulai terjadi ketika perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 muncul dan RPH dihadiri sembilan hakim, termasuk Anwar Usman. Saat itu beberapa hakim mulai membelokkan pilihannya.
"Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang menjadi sembilan orang, tidak hanya sekedar membelokkan pertimbangan dari amar putusan, tapi membalikkan 180 derajat amar putusan, dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah embel-embel sebagian, sehingga menjadi mengabulkan sebagian," katanya.
Saldi Isra juga mengatakan jika permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan persyaratan capres-cawapres itu menggunakan pengalaman sekaligus keberhasilan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai acuan.
"Permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih. Dengan adanya lompatan kesimpulan seperti termaktub dalam amar putusan a quo, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah mahkamah bergerak sejauh ini?" tuturnya.
Diketahui, dari sembilan hakim MK, empat di antaranya menyampaikan pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. (Adinda Shafa Afriasti)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









