AKURAT.CO Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan empat orang wajib pajak dalam sidang terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Senin (25/9/2023).
Adapun, keempat saksi tersebut akan memberikan keterangan yang memberatkan terhadap terdakwa Rafael Alun, dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saksi-saksi RAT (Rafael Alun Trisambodo) yakni Bachri Marzuki, Ary Fadilah, Agustinus Lomboan dan Seno," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dalam perkara ini Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut, uang belasan miliar itu diterima Rafael Alun Trisambodo dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








