Pencucian Uang Panji Gumilang, Bendahara Al Zaytun Diperiksa Bareskrim

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pengusutan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang merupakan pengurus Ponpes Al Zaytun.
Adapun, keempat saksi ini terdiri dari tiga orang bendahara Al Zaytun, berinisial SM, M, dan NH, serta satu orang saksi berinisial AH yang berperan sebagai anggota pembina yayasan.
Kendati demikian, Whisnu belum menjelaskan secara detail mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut.
Dia mengatakan, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain terkait dugaan pencucian uang ini.
"Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota dan pengurus yayasan, serta pendalaman kepada pihak Madrasah terkait Dana BOS," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (23/8/2023).
Dalam dugaan pencucian uang, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









