Akurat Logo

Peran Pesantren dalam Edukasi Publik Mengenai Larangan Perusakan Alam Perspektif Hukum Syariat

Lufaefi | 25 Oktober 2026, 12:00 WIB
Peran Pesantren dalam Edukasi Publik Mengenai Larangan Perusakan Alam Perspektif Hukum Syariat
menjaga alam ala pesantren - istimewa

AKURAT.CO Pesantren selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga membentuk karakter dan kepedulian sosial santri. Di tengah persoalan lingkungan yang semakin kompleks, pesantren memiliki peluang besar untuk ikut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga alam dan larangan melakukan kerusakan menurut ajaran Islam.

Persoalan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencemaran air, penumpukan sampah, hingga eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan tidak hanya berdampak pada lingkungan. Jika dibiarkan, persoalan tersebut dapat mengganggu kesehatan, perekonomian, pendidikan, bahkan aktivitas ibadah masyarakat.

Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan tidak dapat dilepaskan dari prinsip manusia sebagai khalifah di bumi. Al-Qur'an mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan setelah Allah memperbaiki keadaan bumi.

Larangan tersebut antara lain dapat ditemukan dalam QS. Al-A'raf ayat 56 yang mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi. Ayat ini dapat menjadi salah satu pijakan etis bahwa pemanfaatan alam semestinya dilakukan secara bertanggung jawab, bukan semata-mata mengejar keuntungan.

Pesantren dapat menerjemahkan prinsip tersebut dalam pendidikan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Santri tidak hanya mempelajari konsep menjaga lingkungan melalui kitab atau kajian keislaman, tetapi juga dapat diajak memahami persoalan konkret di sekitarnya.

Baca Juga: Karhutla Bikin Air Quality Drop, Ini Cara Rasulullah Jaga Eco-System

Misalnya, edukasi tentang bahaya membakar sampah sembarangan, menjaga kebersihan sungai, menghemat penggunaan air, mengurangi sampah plastik, hingga memahami dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pendekatan seperti ini membuat fikih tidak berhenti sebagai pengetahuan normatif. Hukum dan etika Islam dapat dihubungkan dengan persoalan sosial yang benar-benar dihadapi masyarakat.

Dalam konteks karhutla, misalnya, pesantren dapat memberikan pemahaman bahwa tindakan membakar lahan secara sengaja yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan teknis pengelolaan lahan. Ada dimensi moral dan hukum yang perlu diperhatikan karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas.

Asap akibat kebakaran dapat mengganggu pernapasan, mengurangi jarak pandang, menghambat aktivitas pendidikan, serta membuat masyarakat kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, prinsip Islam tentang larangan menimbulkan mudarat kepada orang lain menjadi relevan untuk dikaji dalam persoalan tersebut.

Pesantren juga dapat mengambil peran sebagai pusat literasi lingkungan berbasis keagamaan. Pengajian, khutbah, kajian kitab, diskusi santri, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat menjadi sarana menyampaikan pesan tentang tanggung jawab ekologis.

Kegiatan sederhana seperti gerakan menanam pohon, pengelolaan sampah, penghijauan lingkungan pesantren, penghematan air dan listrik, serta kebersihan sungai dapat menjadi bentuk pendidikan ekologis yang konkret.

Lebih jauh, santri dapat dilibatkan sebagai agen edukasi di tengah masyarakat. Mereka dapat membantu menyampaikan informasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan dengan bahasa yang mudah dipahami, sekaligus menghubungkan persoalan ekologis dengan nilai-nilai agama.

Model ini penting karena persoalan lingkungan sering kali dianggap hanya sebagai urusan pemerintah, aktivis lingkungan, atau lembaga tertentu. Padahal, kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi sosial yang menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung.

Pesantren memiliki modal sosial yang cukup kuat untuk membangun kesadaran tersebut. Hubungan antara kiai, santri, alumni, wali santri, dan masyarakat sekitar memungkinkan pesan tentang kepedulian lingkungan disebarkan melalui jaringan sosial yang luas.

Namun, edukasi lingkungan di pesantren idealnya tidak berhenti pada ceramah. Ada tantangan untuk memastikan bahwa nilai yang diajarkan benar-benar menjadi kebiasaan. Pesantren perlu memberikan contoh melalui pengelolaan lingkungan di dalam institusinya sendiri.

Dengan demikian, pesantren bukan hanya berbicara tentang larangan merusak alam, tetapi juga menunjukkan bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan dalam perspektif Islam bukan sekadar isu ekologis, melainkan bagian dari tanggung jawab moral manusia. Ketika kerusakan alam menimbulkan penderitaan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, kesadaran untuk mencegahnya menjadi semakin penting.

Baca Juga: Hukum dan Batasan Mengurus Anggota Keluarga ODGJ Menurut Islam

Pesantren dapat mengambil posisi strategis dalam proses tersebut. Melalui pendidikan agama, keteladanan, kegiatan sosial, dan pemberdayaan masyarakat, pesantren berpotensi menjadi salah satu kekuatan penting dalam membangun budaya ekologis yang berakar pada nilai-nilai Islam.

Sebab, menjaga bumi tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa kerusakan lingkungan itu dilarang. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana pengetahuan tersebut berubah menjadi sikap, kebiasaan, dan tindakan nyata.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi