Akurat Logo

Bikin Resah Warga, Bagaimana Hukum Menghadirkan Sound Horeg dalam Pandangan Islam?

Lufaefi | 17 Oktober 2026, 12:30 WIB
Bikin Resah Warga, Bagaimana Hukum Menghadirkan Sound Horeg dalam Pandangan Islam?
Pertunjukan sound horeg. - Istimewa/tangkapan layar

AKURAT.CO Suara musik yang menggelegar dari perangkat sound system berdaya besar kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Bagi sebagian orang, sound horeg merupakan hiburan dan bagian dari kemeriahan acara. Namun bagi warga lain, suara yang terlalu keras justru dapat mengganggu ketenangan, aktivitas sehari-hari, bahkan kesehatan.

Persoalan ini bukan sekadar soal selera. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa tersebut tidak mengharamkan perangkat pengeras suara secara mutlak, tetapi memberikan batasan berdasarkan cara penggunaan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam fatwa tersebut, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang melampaui batas kewajaran hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum maupun barang milik orang lain, dinyatakan haram. Ketentuan serupa berlaku apabila penggunaannya disertai kemungkaran, seperti membuka aurat, percampuran laki-laki dan perempuan dalam bentuk yang dilarang, atau minuman keras.

Lantas, mengapa persoalan kebisingan bisa masuk dalam pembahasan hukum Islam?

Jawabannya dapat ditemukan dalam prinsip dasar syariat: tidak boleh menimbulkan mudarat kepada diri sendiri maupun orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

Hadis ini menjadi salah satu kaidah penting dalam fikih. Artinya, sesuatu yang pada dasarnya mubah dapat berubah hukumnya apabila cara penggunaannya menimbulkan bahaya atau kerugian.

Perangkat sound system sendiri pada dasarnya bukan benda yang haram. Ia hanyalah alat. Sound dapat digunakan untuk pengajian, shalawatan, resepsi pernikahan, kegiatan sosial, hingga berbagai aktivitas masyarakat. MUI Jawa Timur juga menyatakan penggunaan sound dengan intensitas wajar untuk kegiatan positif diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang.

Persoalannya muncul ketika suara tersebut sengaja dibuat sangat keras tanpa mempertimbangkan lingkungan sekitar.

Data yang dihimpun Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyebut tingkat suara sound horeg dapat mencapai sekitar 120–135 desibel atau lebih. Intensitas tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat potensi gangguan kesehatan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Bayangkan sebuah keluarga sedang memiliki bayi yang membutuhkan tidur. Di rumah lain ada orang lanjut usia. Ada pula warga yang sedang sakit, bekerja pada malam hari, atau harus bangun dini hari untuk beraktivitas. Bagi mereka, dentuman suara yang sangat keras bukan lagi sekadar hiburan.

Di sinilah prinsip Islam tentang menghormati hak orang lain menjadi relevan.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58).

Ayat tersebut memang berbicara mengenai tindakan menyakiti orang beriman secara zalim. Namun prinsip moralnya jelas: seorang Muslim tidak semestinya menjadikan kesenangan dirinya sebagai alasan untuk menyusahkan orang lain.

Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar, “Apakah sound horeg haram?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: digunakan untuk apa, seberapa keras, di mana digunakan, kapan digunakan, dan apakah penggunaannya menimbulkan mudarat?

MUI Jawa Timur bahkan memberikan perhatian khusus terhadap fenomena battle sound. Jika kegiatan tersebut dipastikan menimbulkan kemudaratan karena kebisingan berlebihan serta mengandung unsur tabdzir atau menyia-nyiakan harta, maka hukumnya dinyatakan haram.

Bahkan, ketika penggunaan sound berlebihan menyebabkan kerugian terhadap pihak lain, persoalannya tidak berhenti pada hukum haram. Pihak yang menyebabkan kerugian dapat memiliki kewajiban memberikan ganti rugi atau kompensasi.

Dengan demikian, Islam tidak sedang memusuhi hiburan masyarakat. Islam justru mengajarkan agar kesenangan pribadi tidak berubah menjadi penderitaan bagi orang lain.

Sound horeg boleh menjadi bagian dari kemeriahan sebuah acara. Tetapi kemeriahan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan ketenangan tetangga.

Sebab ukuran keberkahan sebuah acara bukan seberapa keras suara yang terdengar sampai jauh, melainkan seberapa besar kebahagiaan yang dapat dibagikan tanpa menghadirkan mudarat bagi orang lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi